bakabar.com, BANJARMASIN – Ribuan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1442 Hijriah.
Berdasarkan data yang ada, dari total 1.182 warga binaan yang mendapat remisi tersebut didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba yakni sebanyak 977 orang, kemudian kriminal umum sebanyak 203 orang dan dua orang berupa kasus korupsi.
Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Porman Siregar, menerangkan bahwa untuk Idulfitri kali ini mengusulkan 1.186 orang untuk mendapatkan remisi khusus keagamaan.
Dan yang disetujui sebanyak 1.182 orang, sedangkan 4 orang lagi masih dalam tahap proses (menyusul), serta besaran remisi yang didapat bervariasi yakni mulai dari 15 hari hingga paling banyak yakni 60 hari atau 2 bulan.
“Yang dapat remisi 15 hari sebanyak 154 orang, yang satu bulan sebanyak 980 orang, kemudian yang satu bulan 15 hari sebanyak 44 orang dan yang dua bulan sebanyak empat orang,” ujarnya.
Sebanyak 16 orang warga binaan di lapas yang juga dikenal dengan nama Lapas Teluk Dalam Banjarmasin ini pun ternyata sudah habis menjalani masa hukuman pidananya, dan bahkan 2 di antaranya sudah langsung bebas pada Kamis (13/5) lalu.
Sedangkan 14 orang masih harus menjalani hukuman pidana pengganti denda atau yang diistilahkan subsider, sebelum benar-benar bebas.
Porman menerangkan bahwa ada beberapa persyaratan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Idulfitri tersebut.
“Tentunya yang berkelakuan baik yang bisa diusulkan, dan bagi mereka yang tidak diusulkan karena mendapatkan hukuman disiplin,” jelasnya.