bakabar.com, JAKARTA – Pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus bermunculan meski telah dihentikan operasinya.
Sampai Juli 2021, terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI.
Dalam pencegahan, SWI melakukan edukasi kepada masyarakat dan penanganan pengaduan masyarakat.
Dalam tugas penanganan, SWI melakukan penghentian kegiatan investasi ilegal dan pinjol ilegal, mengumumkan ke masyarakat, memblokir situs web aplikasi melalui Kominfo, dan menyampaikan laporan informasi kepada Polri.
“Salah satu permasalahan yang kita hadapi saat ini adalah maraknya pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing dilansir Antara, Senin (23/8).
“Pinjol ilegal ini melakukan kegiatan tanpa izin dari OJK. Sejak 2018, SWI telah hentikan kegiatan 3.365 pinjol ilegal. Selain itu, SWI juga melakukan upaya pencegahan secara berlanjut,” lanjut Tongam.
Tongam menuturkan, selama 2021, SWI telah melakukan tiga kali sosialisasi. Bahkan blasting SMS waspada pinjol ilegal melalui tujuh provider operator seluler yang diperkirakan mencapai 28 juta nomor telepon seluler atas bantuan Kominfo.
Namun demikian, upaya-upaya SWI belum memberikan hasil optimal karena penawaran pinjol ilegal masih tetap marak.
Pada akhir pekan lalu, lima institusi memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal.
Mereka antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM).
Kelimanya akan melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjol ilegal sesuai kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.
Selain itu melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjol ilegal lintas negara.