Kalsel

Ribuan Napi di Banjarmasin Terima Remisi Hari Kemerdekaan

apahabar.com, BANJARMASIN – Ribuan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin mendapatkan remisi hari kemerdekaan….

Featured-Image
Ribuan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin mendapatkan remisi hari kemerdekaan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Ribuan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin mendapatkan remisi hari kemerdekaan.

“Ada 1.217 narapidana yang kita berikan remisi,” kata Kepala Lapas Kelas II A Banjarmasin, Porman Siregar, ditemui saat kegiatan penyerahan remisi secara simbolis, Selasa (17/8) siang.

Besaran remisi yang diberikan beragam, dari potongan 1 bulan hingga 6 bulan potongan masa pidana.

Ada dua kategori remisi yang diberikan, yaitu Remisi Umum I (RU-I) dan Remisi Umum II (RU-II).

RU-I ialah jenis remisi yang meningkat dari tahun ke tahun, tergantung masa pidana yang telah dijalani oleh si narapidana.

Sementara RU-II adalah remisi yang begitu SK diberikan, besaran remisi yang diperoleh langsung menghabiskan masa pidana, sehingga narapidana yang mendapat RU II langsung bisa bebas. Kecuali mereka yang belum membayar denda, maka harus menjalani subsider (masa pidana pengganti denda).

Dari 1.217 narapidana itu, 1.167 mendapat RU-I dan 50 di antaranya mendapat RU-II.

“Dari 50 narapidana yang mendapat RU-II hanya 12 orang yang langsung bebas. Sementara 38 diantaranya harus menjalani masa pidana pengganti denda,” katanya.

Adapun narapidana yang mendapat remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat, yakni sudah menjalani masa pidana 6 bulan atau lebih. Serta tidak melakukan pelanggaran berat (Register F).

Ketentuan tidak berlaku untuk narapidana korupsi dan PP 99 Tahun 2012, di antaranya kasus terorisme, ilegal logging, kejahatan seksual anak dan narkoba yang hukumannya di atas 5 tahun.

Bagi mereka yang tersandung kasus korupsi dan PP 99 tahun 2013 mesti ada syarat lain yang harus dipenuhi.

Syaratnya, harus memperoleh Justice Collaborator (JC) atau surat keterangan yang diperoleh dari aparat penegak hukum sehingga bisa memperoleh remisi.

Apabila tidak mendapat JC, narapidana yang bersangkutan mesti menjalani 1/3 masa pidanaya terlebih dahulu.

Terkhusus narapidana kasus korupsi, selain harus memiliki JC, yang bersangkutan juga harus membayar denda.

Acara penyerahan remisi secara simbolis itu turut dihadiri oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Kepala Divisi Permasyarakata Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono.

Pada kesempatan itu, Ibnu Sina berharap remisi yang diberikan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para narapidana.

“Semoga waktu yang masih ada dimanfaatkan untuk berbuat hal-hal baik dan untuk narapidana yang langsung bebas semoga bisa bermanfaat serta tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.

Ke depan, Ibnu berjanji untuk kembali mengaktifkan program-program yang diperuntukkan bagi narapidana yang baru bebas dari penjara, agar tak mengulangi kesalahan di masa lalu.



Komentar
Banner
Banner