bakabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan dari pengedar gelap di Kota Seribu Sungai.
“Barang bukti yang dimusnahkan 1.880 gram sabudan 132 butir ekstasi (ineks),” kata Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, di Rumah Sakit Ansari Saleh, Rabu (11/12) siang.
Sebelum dibakar, barang bukti tersebut diambil sampel untuk diperiksa menggunakan sebuah alat untuk mencek keabsahan atau keasliannya.
Dalam kegiatan tersebut, SatresnarkobaPolresta Banjarmasin juga menghadirkan sebanyak 13 pelaku pemilik narkoba itu.
Pemusnahan barang haram tersebut kembali menggunakan alat ‘Medical Waste Incenerator’ agar tidak meninggalkan sisa sedikitpun guna menghindari penyalahgunaan.
Selain itu, penggunaan alat tersebut juga bertujuan agar mengurangi pencemaran terhadap lingkungan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan oleh SatresnarkobaPolresta Banjarmasin selama 3 bulan belakang.
“Sejak bulan Oktober hingga Desember 2019,” ujar Kasat.
Dalam kesempatan tersebut Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono yang hadir dalam kegiatan tersebut pun berkesempatan melakukan uji sampel terhadap sabu yang akan di musnahkan.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut perwakilan DLH Banjarmasin, perwakilan Kesbangpol Banjarmasin dan perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Baca Juga: Sandiaga Uno Bikin Salah Tingkah Peserta Talkshow Literasi Smart City
Baca Juga: Tari Mandau Belalap Api Bekasai Duri Meriahkan Peresmian Balai Adat Dayak
Baca Juga: Warnai HJK 2019, PWI HST Diajak Latihan Menembak
Baca Juga: Kunjungi Dewan Kalsel, Duta Besar AS Tertarik Perpolitikan di Banua
Reporter: Riyad DafhiEditor: Syarif