bakabar.com, MARTAPURA - Sebanyak 5,3 ribu ekor burung berbagai jenis, dilepas Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimantan Selatan di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, Mandiangin, Banjar, Rabu (10/7).
Burung-burung tersebut merupakan hasil sitaan dari tindak kejahatan penyelundupan keluar Kalsel melalui jalur laut.
"Satwa yang dilepaskan merupakan barang bukti pengungkapan kasus di Kecamatan Aluh-Aluh, Banjar, 5 Juli 2024 lalu," papar David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.
Adapun jenis burung yang diamankan dan dilepas kembali ke alam liar antara lain Gracula Religiosa (beo), Platylophus Galericulatus (cicilin), serindit, cucak hijau, kolibri ninja, madu kelapa, kacer, murai dan kapas tembak.
Dari kasus tersebut, diamankan dua pelaku masing-masing berinisial AL dan AH. serta dua mobil sebagai sarana pengangkut.
"Penyelundupan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan menjadi perhatian dunia internasional. Penindakan pun dipastikan tegas, karena jual beli satwa dilindungi dilarang," beber David.