bakabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel merespons tuntutan para sopir angkutan batubara yang meminta agar penutupan Jalan Hauling Kilometer 101 di Kabupaten Tapin dibuka.
“Di-police line karena sudah masuk masalah hukum,” ujar Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Noor Subchan, Senin (13/12).
Sejak tadi pagi para sopir kembali berdemo menuntut agar jalan itu dibuka. Aksi unjuk rasa juga melibatkan para istri sopir tersebut.
Peserta unjuk rasa mendesak agar blokade Jalan Hauling 101 yang ditutup sejak 27 November itu segera dibuka. Sebab, akibat penutupan itu mereka tak bisa bekerja.
Subchan menyampaikan Polda memahami apa yang dirasakan para sopir. Namun, pemasangan garis polisi harus dilakukan seiring proses penyelidikan di Ditreskrimum Polda Kalsel.
“Police line ada karena proses sidik di Ditreskrimum,” imbuhnya.
Subchan menyebut saat ini sedang ada negosiasi antara para sopir dengan PT Antang Gunung Meratus (AGM) guna mencari solusi persoalan.
Subchan pun berjanji akan memberikan informasi lanjut terkait hasil negosiasi tersebut nantinya.
“Para perwakilan unras (unjuk rasa) sudah masuk kantor Antang (PT Antang Gunung Meratus) untuk nego. Nanti diinfokan lagi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, jalan hauling Jalan Ahmad Yani Kilometer 101 Desa Tatakan Tapin milik PT Antang Gunung Meratus (AGM) ditutup sejak 27 November lalu.
Itu karena sengketa sepetak lahan seluas 16 kali 125 meter antara PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT AGM belum selesai.