Hot Borneo

Respons Polda Kalsel Seusai Kementerian ESDM Diadang OTK di Kilometer 171 Satui

Polda Kalimantan Selatan merespons dugaan pengadangan oleh Orang Tak Dikenal (OTK), ketika Kementerian ESDM dan PT Arutmin melakukan inspeksi ke Kilometer 171

Featured-Image
Jalan di Kilometer 171 Satui Tanah Bumbu yang ambrol. Foto: apahabar.com/Dokumen

bakabar.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan merespons dugaan pengadangan oleh Orang Tak Dikenal (OTK), ketika Kementerian ESDM dan PT Arutmin melakukan inspeksi ke Kilometer 171 Satui di Tanah Bumbu beberapa waktu lalu.

Peristiwa yang terjadi 28 Juni 2023 itu sendiri telah dilaporkan oleh PT Arutmin. Adapun pelaporan dilayangkan 3 Juli 2023 ke Polda Kalsel.

"Pengaduan masyarakat terkait peristiwa tersebut sudah diterima sepekan lalu,"  tegas Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi kepada bakabar.com, Minggu (9/7).

"Sekarang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)," imbuhnya.

Kendati demikian tidak dijelaskan detail perkembangan dari penanganan yang dilakukan, "Dipersilakan langsung ke Dir Reskrimsus," tukas Andi Rian.

Sebelumnya Staf Koordinasi Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Rohyat, mengungkap soal pengadangan oleh OTK tersebut.

Pengadangan terjadi ketika Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel dan PT Arutmin Indonesia melakukan inspeksi ke Kilometer 171, "Kami tidak mengetahui  identitas mereka," ungkap Rohyat, Jumat (7/7).

Ketika mereka datang, terlihat sejumlah alat berat di sekitar Kilometer 171 yang diduga milik penambang ilegal. Fakta ini juga telah dilaporkan ke Polda Kalsel tertanggal 3 Juli 2023. 

"Alat berat tersebut bukan milik PT Arutmin. Mereka tidak pernah menambang di kawasan tersebut, sehingga diduga milik penambang ilegal. Bahkan sampai laporan dibuat, aktivitas penambangan masih berlangsung," tutur Rohyat.

Sementara pemerhati sosial Kalsel, Anang Rosadi, tak kuasa menahan geram setelah mengetahui fakta-fakta tersebut, "Seharusnya jangan sampai negara kalah atau takut dengan preman," tukas Anang.

"Kami meminta Ditjen Minerba lebih proaktif mengawal kasus tersebut, karena penambangan di sekitar Km 171 sudah pelanggaran berat. Jalan sudah rusak, seharusnya jangan ditambang lagi," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner