bakabar.com, BANJARMASIN – Kepala Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Selatan, Romadu Novelino mengonfirmasi pemeriksaan sederet pejabat teras Pemkab Kotabaru.
Serangkaian klarifikasi terhadap 12 nama yang mayoritas mengisi pos pelaksana tugas (plt) kepala dinas di Kotabaru tersebut, sesuai surat pemanggilan R-189/0.3.5/Fd.1/07/2022).
“Bentuknya masih klarifikasi,” ujar Novel saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/7).
Kendati begitu, Novel masih belum bersedia bicara banyak soal hasil dari pemeriksaan tersebut.
“Karena ini menyediakan. Sifatnya masih tertutup,” jelasnya.
Hanya, Novel mengatakan klarifikasi yang dilakukan merupakan tindak lanjut laporan masuk dari masyarakat.
Novel menegaskan sejauh ini pihaknya tak pernah melakukan pemeriksaan terkait perihal yang sama sebelumnya.
“Saya sudah kroscek di Intel dan Pidsus enggak ada pemeriksaan sebelumnya. Ini perdana,” katanya.
“Kalau sebelumnya memang ada pemeriksaan hal yang sama, silakan tunjukkan bukti atau suratnya. Kami mau melihat,” pungkas Novel.
Hasil penelusuran media ini, 12 pejabat yang diperiksa Kejati adalah kepala bagian umum Setda Kotabaru, kepala kepegawaian dan sumber daya manusia, serta bendahara pengeluaran pada Dinas Perhubungan periode 2018.
Kemudian, ada nama PIt kadis Perhubungan, PIt kepala kadis Pendidikan, Plt kadis Perkebunan, serta Pit kadis Kesehatan.
Plt kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, PIt kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan, Plt kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Plt Inspektorat, serta Plt kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kotabaru.
Materi pemeriksaan berkelindan dengan temuan mengenai selisih biaya perjalanan dinas.
Masih mengutip isi surat bernomor R189/0.3.5/Fd.1/07/2022, surat tersebut berisi tentang penyelidikan dugaan penyimpangan kewenangan pelaksana tugas serta selisih tarif pembayaran biaya perjalanan dinas di lingkup Pemkab Kotabaru.
Pemeriksaan sendiri berfokus pada realisasi penggunaan anggaran pada 2017 sampai dengan 2021 silam, diperkuat dengan surat perintah tugas penyelidikan Kejati tertanggal 24 Juni 2022.
Surat panggilan tersebut lantas ditujukan ke Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Akhmad untuk diteruskan ke masing-masing pelaksana tugas yang menjabat.
Hal ini pun dikonfirmasi Said. Said bilang hal tersebut merupakan persoalan lama. Baru mencuat kembali setelah adanya laporan oleh oknum.
“Persoalan ini sebenarnya sudah lama. Apakah boleh Plt Kadis menggunakan anggaran perjalanan dinas Kadis,” imbuhnya tanpa memerincikan latar oknum dimaksud.