bakabar.com, BANJARBARU - DPRD Kalsel menyarankan agar pertanian warga yang terserang hama tungro untuk dibakar agar tak lagi menyerang lahan lainnya.
Usul itu mendapat respons positif Kepala Dinas Tamanan Pangan dan Holtikultura (TPH) Kalsel, Syamsir Rahman.
Menurutnya, pembakaran lahan eksisting memang boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.
Antara lain, lahan yang dibakar terbatas, adanya pembatasan lahan, disediakan antisipasi pemadaman dan dengan waktu yang tidak terlalu lama.
"Memang ada instruksi gubernur atau ingub untuk pembakaran lahan eksisting. Namun masih dibicarakan bersama Komisi II DPRD Kalsel," kata Syamsir, Jumat petang.
Yang dimaksud eksisting kata dia, adalah lahan yang memang sebelumnya sudah digarap.
"Bukan hutan atau semak belukar yang sebelumnya tidak pernah digarap," tuturnya.
Syamsir menyebut, pembakaran lahan yang terkena tungro sendiri juga permintaan para petani di Banua.
Di sisi lain, dirinya mengaku pernah melakukan studi ke provinsi tetangga, yakni Kalimantan Tengah. Di sana, lahan yang terkena hama dilakukan pembakaran.
"Dan terbukti berhasil untuk membasmi tungro, tikus pun juga ikut mati. Jadi padi bisa tumbuh subur," ujarnya.
"Saran ini sangat efektif. Karena kalau menggunakan herbisida, biaya akan lebih tinggi," tuntas Syamsir.
Baca Juga: Balada Gagal Panen, Legislator Kalsel Sarankan Bakar Lahan Pertanian yang Diserang Tungro