bakabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, merepons positif aturan baru perjalanan domestik yang tak lagi mewajibkan tes PCR dan antigen.
"Alhamdulillah, naik transportasi umum (udara, laut dan darat) tidak lagi perlu PCR atau antigen jika sudah vaksin dua kali," ujar Ibnu melalui akun Instagramnya.
Menurutnya aturan baru itu menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama pelaku perjalanan dan pengusaha usaha travel. Dengan begini dia optimistis sektor ekonomi Indonesia bisa pulih. Lapangan kerja baru pun diprediksi makin terbuka.
"Mudah-mudahan ekonomi di Kalsel, khususnya Banjarmasin bisa bangkit dan pulih," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyampaikan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, tidak perlu menunjukan hasil tes antigen maupun PCR negatif.
Meski sudah disampaikan Luhut, tetapi aturan itu ternyata tak langsung berlaku. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada hari ini, 7 Maret 2022.
Sebab, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan.
“Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).