Tak Berkategori

Respons Ibnu-Ariffin MK Kabulkan Gugatan AnandaMu PSU di 3 Kelurahan

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pilwali Banjarmasin 2020 yang diajukan…

Featured-Image
Tim Ibnu-Ariffin ternyata telah menghitung kalkulasi suara di seluruh TPS yang diulang MK. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pilwali Banjarmasin 2020 yang diajukan pasangan calon Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu).

Putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman pukul 21.00 Wita, Senin (22/3). Dalam putusan, MK memerintahkan KPU mengelar pemilihan suara ulang (PSU). Yakni di Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih, Banjarmasin Selatan.

img

Ketua Tim Hukum Ibnu-Ariffin, Imam Satria Jati (tengah). bakabar.com/Baha

Ketua Tim Hukum Ibnu-Ariffin, Imam Satria Jati tampak percaya diri meski MK mengabulkan sebagian gugatan AnandaMu. Imam mengatakan pihaknya telah menghitung kalkulasi suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di sana. Hasilnya, terdapat 80 TPS. Rinciannya 29 TPS di Mantuil, 23 TPS di Murung Raya dan 28 TPS di Basirih.

"Kita punya jarak dan unggul dengan Paslon 04 sekitar 14 ribu. Sedangkan jumlah DPT di sana sekitar 30 ribu," ujarnya.

Kendati demikian, Tim Ibnu-Ariffin akan bergerak cepat menarik sekitar separuh dari jumlah DPT di tiga kelurahan tersebut saat PSU berlangsung.

Ia memasang target sekitar 10 ribu pemilih yang akan digaetnya. Target itu memang jauh dari capaian. Tetapi, Imam mengingatkan bahwa PSU diikuti oleh 4 Paslon.

Di antaranya Paslon nomor urut 01, Harris Makkie dan nomor urut 03 Khairul Saleh dengan Habib Muhammad Ali Al-Hasbi.

"Mungkin Paslon akan menang apabila mendapatkan suara," ucapnya.

Di samping itu, Imam menuturkan bahwa hasil Pilkada 2020 di seluruh TPS tersebut kebanyakan pemilih yang hadir adalah golput.

Data dari pihaknya melaporkan sekitar 48 persen dari jumlah DPT. Apabila jumlah kehadiran sekitar 70 persen, maka sekitar 21 ribu pemilih yang menggunakan hak suara di tiga kelurahan tersebut.

"Kalau mau menang sama kami bisa dapat 15 ribu suara lebih. Dan kami cukup sekitar 8 ribu suara sudah amanlah," ucapnya.

Menurutnya keputusan PSU dalam tiga kelurahan yang disetujui MK ini sangat siap dilalui pihaknya. Sementara, dalil laporan kecurangan yang dimohonkan AnandaMu kepada MK nyatanya kebanyakan tidak dapat dibuktikan.

"Mudahan tidak ada lagi membahas isu kecurangan dan isu tersebut," pungkasnya. Sebelumnya, sempat molor berjam-jam, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan hasil sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin 2020 yang diajukan pasangan calon Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu), dalam sidang putusan, Senin (22/3).

Sidang yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman tersebut mengabulkan sebagian dalil permohonan pemohon AnandaMu.

KPU Banjarmasin sebelumnya telah menetapkan Ibnu Sina-Arifin Noor sebagai pemenang dengan raihan suara terbanyak, 90.908 suara. Sedangkan Ananda-Mushaffa mendapatkan 74.154 suara.

SAH! MK Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Pilwali Banjarmasin AnandaMu



Komentar
Banner
Banner