Kalsel

Respon Sekda Kalsel Usai IGD di RSUD Hasan Basry Kandangan Ditutup

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) angkat bicara terhadap kebijakan Rumah Sakit Umum Daerah…

Featured-Image
Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie. Foto-apahabar.com/Rizal Khalqi.

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) angkat bicara terhadap kebijakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Hasan Basry Kandangan yang menutup pelayanan pasien pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) di tengah Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Seharusnya rumah sakit harus menjalankan fungsi sosial dan kemanusiaan,” ucap Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Haris Makkie kepada bakabar.com, Jumat (12/6) siang.

Jika kebijakan penutupan pelayanan pasien IGD merupakan pilihan terakhir, kata Haris, maka harus tetap berkoordinasi dengan rumah sakit di sekitarnya.

Di antaranya seperti di daerah Tapin dan Hulu Sungai Tengah (HST).

“Harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan rumah sakit terdekat terkait penanganan pasien IGD ini,” kata Haris.

Selain itu, Haris menyarankan agar pihak RSUD H Hasan Basry Kandangan tetap menjalin koordinasi dengan Pemprov Kalsel, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel.

“Tetap koordinasikan dengan Kadinkes Kalsel sekaligus Juru Bicara GTPP Covid-19,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin juga menyayangkan sikap rumah sakit plat merah milik Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) tersebut.

“Yang menjadi permasalahan adalah di sana tidak ada lagi rumah sakit alternatif, selain RSUD H Hasan Basry Kandangan,” ucap Muhammad Syaripuddin kepada bakabar.com, Jumat (12/6) pagi tadi.

Bang Dhin, sapaan akrab Muhammad Syaripuddin menilai langkah tersebut merupakan keputusan yang keliru.

Mengingat, penanganan Covid-19 telah mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah.

Bang Dhin meminta kepada pihak RSUD H Hasan Basry Kandangan agar jangan sampai mengabaikan pelayanan untuk masyarakat umum, selain pasien Covid-19.

“Dari sini pemerintah daerah harus hadir untuk masyarakat,” tutup Bang Dhin.

Sebagaimana diketahui, penutupan pelayanan pasien pada IGD tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Nomor 106 Tahun 2020.

SK itu ditandatangani oleh Direktur RSUD H Hasan Basry Kandangan, Dr. Hj. Rasyidah.

Pelayanan ditutup mulai tanggal 11 Juni 2020 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Melalui selembar surat itu disebutkan alasan penutupan RSUD H Hasan Basry Kandangan, yakni adanya isolasi mandiri terhadap seluruh tenaga medis, paramedis, tenaga kesehatan lainnya serta staf pada IGD RSUD B H Hasan Basry Kandangan.

Oleh sebab itu, manajemen menyarankan agar kasus gawat darurat dilakukan rujukan ke rumah sakit lain yang mampu menangani.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner