Hot Borneo

Respon Mantan Pejabat Pemprov Kalsel Usai Nonjob

apahabar.com, BANJARBARU – Tiga pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kini dipastikan tanpa…

Featured-Image
Belasan pejabat Pemprov Kalsel bergeser dan dilantik pada Jumat (25/1) lalu. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Tiga pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kini dipastikan tanpa jabatan alias nonjob.

Hal itu usai Gubernur Sahbirin Noor melakukan mutasi jabatan besar-besaran pada 22 Februari lalu.

Ketiga mantan pejabat teras tersebut adalah Muhammad Rusli eks Kepala Biro Umum Setdaprov Kalsel, Gustafa Yandi mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, serta M Yusuf Effendi yang sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Keputusan gubernur cukup mengejutkan. Meski sebenarnya hal tersebut merupakan wewenang penuh dari kepala daerah.

Kebijakan pengisian jabatan tinggi di lingkup pemerintah sejatinya telah diatur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Aturan itu tercantum dalam Surat Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi bernomor B/3116/M.PANRB/09/2016.

Dalam hal terdapat pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi sebelumnya, yang bersangkutan dapat diangkat ke dalam jabatan administrator atau jabatan fungsional sesuai peraturan perundangan.

"Berdasarkan surat itu tidak boleh nonjob," ucap pengamat hukum M Pazri kepada bakabar.com, Selasa (1/3).

Meski kebijakan tersebut merupakan kewenangan setiap kepala daerah, tapi wewenang pembebasan jabatan terhadap pejabat telah diatur mekanisme dan prosesnya dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan.

Dasar hukum lainnya juga ada di Pasal 205 ayat (2) UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 118 ayat (2) UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin PNS terutama Pasal 24 ayat (1) dan (2), serta Pasal 8 PP Nomor 100 Tahun 200 jo PP Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.

"Nonjob ASN tidak boleh bertetangan dengan Peraturan Perundang Undangan," jelas doktor hukum jebolan Universitas Sultan Agung Semarang ini.

Bagi ASN tidak puas atas keputusan nonjob, pandangan Pazri, bisa melakukan upaya keberatan pada sengketa Kepegawaian Aparatur Sipil Negara.

Bila masih tidak puas lagi, maka bisa mengajukan gugatan ke PTUN setempat untuk menguji SK yang melatar belakangi non nob tersebut apakah bertentamgan dengan UU dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) atau tidak.

Lantas, bagaimana sikap ketiga pejabat non job tersebut?

Persoalan nonjob tampaknya tak bakal diperpanjang. Mantan Kepala Biro Umum Setdaprov Kalsel Muhammad Rusli mengaku menerima sepenuhnya keputusan tersebut.

Lapang dada dan loyalitas terhadap pimpinan menjadi alasan Rusli untuk tak mempersoalkan jabatan barunya sebagai staf pelaksana.

"Sebagai aparatur sipil negara (ASN), saya taat dan manut terhadap apapun yang diputuskan pimpinan [Gubernur Kalsel]," ucapnya kepada bakabar.com, Selasa(1/3).

Sementara itu, dua pejabat lain yang ikut dibebaskan jabatan memilih enggan berkomentar.

Selain nonjob, Gubernur Sahbirin juga menurunkan jabatan dua pejabat lain.

Seperti Agus Dyan Nur, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalsel digeser jadi Wakil Direktur RSUD Ulin Banjarmasin. Posisi baru itu hanya pejabat eselon IIb.

lIna Yuliani sebelumnya menduduki posisi Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel dimutasi jadi Kabid Ketransmigrasian pada Disnakertrans Provinsi Kalsel. Jabatan pun turun dari eselon IIb turun ke eselon III.

Komentar
Banner
Banner