Kalsel

Respon Dinas Lingkungan Hidup Sungai Amandit Diduga Tercemar

apahabar.com, BANJARBARU – Masyarakat yang tinggal di sekitaran Sungai Amandit, Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, mengeluhkan…

Featured-Image
Sungai Amandit di Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel tercemar limbah tambang pasir dan batu bara. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Masyarakat yang tinggal di sekitaran Sungai Amandit, Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, mengeluhkan pencemaran air yang diduga berasal dari limbah pertambangan. Belakangan, keluhan ini direspon Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Ikhlas.

“Kalau berkaitan dengan pencemaran ini kan ada jenjang yang mestinya kawan-kawan di LH [Dinas Lingkungan Hidup] kabupaten dulu yang menindaklanjutinya. Karena yang memberi izin pembuangan limbah cairnya itu dari Bupati istilahnya yang mengawasi kualitas itu mereka di samping kami,” ujar Ikhlas kepada bakabar.com, di kantornya, Selasa siang.

Baca Juga: Wabup HSS Diminta Tangani Kualitas Air Sungai Amandit

Ikhlas tak menampik bila pihaknya memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti itu. Tetapi berkaitan dengan pencemaran, sudah pasti memerlukan langkah cepat. Karena seumpama sehari terkena hujan bisa saja dugaan pencemaran tadi sudah hilang.

Jadi, kata dia, susah membuktikan bahwa indikasinya karena tambang, terlebih dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) lintas kabupaten.

"Oleh karena itu mestinya tidak ada alasan berkilah bahwa itu masalah provinsi. Kami hanya dalam rangka pengawasan pembinaan. Itu yang utama kami awasi yaitu Amdal-nya,” lanjut Ikhlas.

Ia juga memberikan contoh gambaran berupa dugaan mengapa bisa air di sungai tersebut tercemar. “Contohnya seperti, terjadinya pencemaran bisa disebabkan oleh banyak faktor,” ujar dia.

Karena kita bicara air, kata dia, besar kemungkinan berkaitan dengan pengelolaan airnya. “Tambang itu sebelum ke badan air difiltrasi yang sudah memenuhi baku mutu. Tetapi kan ada volume yang membatasi,” ujar dia lagi.

Berdasarkan perhitungan DLH, mungkin saja kegiatan yang di luar perusahaan tambang atau juga yang di dalam perusahaannya ini sendiri perhitungannya yang salah.

“Tetapi ini mestinya kewajiban mereka untuk menghitung sesuai dengan debit air yang mugkin di dalam wilayah ini masuk ke setling pom-nya ini. Jadi kalau secara teori itu dilaksanakan tidak ada yang namanya kelebihan dari baku mutu kalau mereka konsekuen melaksanakan ini" jelasnya.

Adapun nama-nama perusahaan yang terlibat pencemaran sungai yang kerap dijadikan arena arung jeram dan bamboo rafting itu adalah PT AGM dan KUD KM. Selain itu, Pemkab setempat mendapati sejumlah tambang batu bara tanpa izin alias ilegal ikut berperan serta.

“Karena yang memberikan izin adalah Bupati dan itupun ada waktunya selama sebulan, jadi tidak bisa langsung diurus. Lain hal-nya kalau Amdal di kami [Provinsi] bisa langsung ke perusahaan yang diduga melakukan pencemaran tersebut.”

Ia menegaskan sampai saat ini Pemkab HSS maupun Dinas Lingkungan Hidup setempat belum melaporkan dugaan pencemaran ini ke pihaknya. Ia mengakui ada keterbatasan dalam pengawasan.

Sebelumnya, hasil verifikasi lapangan oleh Pemkab HSS di aliran sungai yang terletak di lereng Pegunungan Meratus itu diduga tercemar limbah tambang pasir-batu (Sirtu) dan batu bara. Pencemaran ini membuat aliran sungai menjadi keruh, berwarna kuning pekat.

"Tindaklanjut Pemprov akan tetap mengawasi rutin bukan cuma di tambang tetapi kebun, kelapa sawit dan lain-lain. Sedangkan untuk perlakuan khusus tidak ada, kecuali ada kasus laporan. Tetapi sampai saat ini belum ada laporan ke kami baik dari Masyarakat, Pemkab HSS, Dinas LH Kabupaten HSS serta perusahaan" tutupnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jalan Perdagangan Kayutangi Segera Diaspal

Reporter: Ahc06
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner