Kalteng

Respon BPJS Kesehatan Barut Terhadap Keluhan RSUD Muara Teweh

apahabar.com, MUARA TEWEH – Keluhan RSUD Muara Teweh terhadap belum dibayarnya klaim pasien dari BPJS Kesehatan…

Featured-Image
Kepala BPJS Kesehatan Barito utara, Kalteng, Iwan Adriady. Foto-apahabar.com/M Nasution

bakabar.com, MUARA TEWEH – Keluhan RSUD Muara Teweh terhadap belum dibayarnya klaim pasien dari BPJS Kesehatan mendapat respon dari Kepala BPJS Kesehatan Barito Utara (Barut), Kalteng, Iwan Adriady.

“Memang kita akui bahwa pembayaran BPJS Kesehatan terhadap klaim rumah sakit belum bisa dibayarkan. Karena masih menunggu dari BPJS Kesehatan pusat. Namun untuk klaim dari puskesmas sudah dibayarkan semua, ” kata Iwan Adriady, Senin (30/9/2019), dikantornya Jalan Ahmad Yani.

Meski begitu, Iwan tidak bisa memastikan kapan pembayaran terhadap RSUD Muara Teweh.

Sebab menurutnya, tahun ini ada tunggakan sekitar Rp3 miliar dari peserta. Semuanya berasal dari sekitar 130 ribu peserta BPJS Kesehatan di Barito Utara. Tunggakan tersebut, paling banyak adalah dari peserta BPJS Kesehatan Mandiri.

Namun, terang Iwan, pihaknya sudah menyarankan kepada pihak rumah sakit untuk melakukan pinjaman ke bank yang sudah ada MoU dengan BPJS Kesehatan. Seperti Supply Chain Financing (SCF).

SCF ini, terang Iwan, diajukan oleh pihak rumah sakit, dengan jaminan klaim terhadap BPJS kesehatan. Lantas bagaimana dengan bunga bank? “Terkait masalah bunga pinjaman, maka itu bisa tertutupi dengan pembayaran denda oleh BPJS Kesehatan atas keterlambatan pembayaran kepada pihak rumah sakit dengan denda 1 (satu) persen per hari,” jelasnya.

“Masalah pembayaran atau bunga dari bank tidak perlu dikhawatirkan karena keterlambatan akan menjadi masukan sendiri bagi rumah sakit. Pada akhirnya dana operasional bagi rumah sakit tidak menjadi masalah lagi,” lanjut Iwan.

Sebab menurut Iwan, dibeberapa daerah Indonesia terutama rumah sakit yang tak mempunyai kekuatan modal cukup, baik keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan berlaku cara demikian. Sehingga menjadi masukan bagi mereka.

“Denda harian yang dibayarkan oleh pihak BPJS Kesehatan akan masuk kas mereka dengan jumlah cukup besar,” ungkapnya.

“Kita bisa kalkulasikan bahwa atas keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan maka akan dikenakan denda 1 (satu) persen dan itu terus berkembang sampai pihak BPJS bisa membayar tunai,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, diperkirakan total klaim RSUD Muara Teweh terhadap piahak BPJS Kesehatan sudah mencapai Rp7,7 miliar sampai Agustus 2019. Jika sampai September 2019 tidak kunjung dibayar, maka jumlahnya dapat mencapai Rp10 miliar.

Direktur RSUD Muara Teweh Drg Dwi Agus Setijowati mengatakan, jika dalam waktu dekat pihak BPJS tidak membayar klaim itu, maka pihaknya terpaksa membatasi pelayanan terhadap pasien.

Baca Juga: RSUD Muara Teweh Ancam Batasi Layanan Terhadap Pasien

Baca Juga: BKSDA Antisipasi Kemunculan Buaya Saat Pelaksanaan Mandi Safar di Sungai Mentaya

Baca Juga: Pemprov Kalteng Pecahkan Rekor di Tablig Akbar bersama Habib Umar

Baca Juga: PKS Siapkan Wahana Bermain Rumah Oksigen di Palangka Raya

Reporter: AHC17
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner