bakabar.com, BANJARBARU – Tempat hiburan malam atau THM di Banjarbaru dipastikan tutup pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Tempat hiburan malam disebutkan seperti biliar, karaoke, dan tempat hiburan lainnya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Forkopimda Kota Banjarbaru Nomor: 180/17/KUM/2021 tentang pencegahan corona virus disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Yang ditandatangani Forkopimda Banjarbaru pada Kamis (23/12). Sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan pembatasan pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas, dengan wajib memakai
masker dengan benar.
Lalu untuk tempat ibadah selama periode libur Nataru diramaikan dengan beribadah.
Dan hal-hal lain yang belum diatur dalam surat instruksi mengikuti ketentuan yang berlaku.