Pemkab Tanah Laut

Resmi, Tanah Laut Milik 11 Juru Timbang Pasar

apahabar.com, PELAIHARI – Bupati Tanah Laut, HM Sukamta, melalui Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan…

Featured-Image
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Tanah Laut, H Syahrian Nurdin, menyerahkan SK kepada 11 Juru Timbang yang akan bertugas di sejumlah pasar. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, PELAIHARI – Bupati Tanah Laut, HM Sukamta, melalui Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag), H Syahrian Nurdin resmi melantik sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 11 juru timbang.

Juru timbang tersebut akan bertugas melakukan pengawasan di pasar di Kabupaten Tanah Laut.

Kepala Diskopdag Tanah Laut, Syahrian Nurdin mengatakan adanya prosesi pelantikan dan kepemilikan SK ini, secara legal menjadikan para juru timbang memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas.

Syahrian ingin para juru timbang pasar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan maksimal.

“Karena rekan-rekan sudah mendapatkan pelatihan, silakan manfaatkan keahlian tersebut dengan baik dan benar. Tugas kita melakukan kontrol terhadap alat ukur yang digunakan para pedagang di pasar,” ujar Syahrian, Selasa (30/5).

Syahrian mengingatkan agar keberadaan alat ukur ulang yang ada di Pasar Pelaihari juga semakin dimaksimalkan penggunaan dan pengawasannya .

Sementara Bupati Tanah Laut, Sukamta berpesan kepada para juru timbang agar terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat ukur oleh masyarakat baik di pasar tradisional maupun modern.

Menurut Bupati Sukamta, alat ukur bukan sekadar milik pedagang saja, melainkan juga ada kewajiban bersama dalam memastikan kebenarannya.

“Timbangan memang milik pedagang, tapi tugas mengawasi timbangan adalah amanah kita. Jangan sampai ada pedagang yang nakal dengan mengurangi timbangan. Pedagang berdosa karena mengurangi, bisa jadi kita pun ikut berdosa karena membiarkan itu terjadi akibat tidak mengawasi,” ujar Bupati Sukamta.

Bupati Sukamta menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan adalah bagian dari melindungi konsumen. Menurutnya, ada nilai ibadah dalam setiap menjalankan upaya perlindungan, sehingga Tanah Laut menjadi lebih baik lagi.

Sementara itu Dhinda Muhammad Imani salah satu Juru Timbang menuturkan di antara tugas yang akan dilakukan oleh seorang juru timbang nantinya saat berada di pasar.

“Saat turun ke pasar, bisa jadi nanti berbarengan dengan pelayanan tera/tera ulang oleh Unit Metrologi Legal (UML) Tanah Laut. Saat, kami menemukan bahwa ada alat ukur yang digunakan pedagang belum sesuai standar, kami langsung mengarahkan agar diantar ke pelayanan tersebut,” ujar Dhinda.

Komentar
Banner
Banner