Tak Berkategori

RESMI! Sopir Truk Maut A Yani Banjarmasin Tersangka

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi menaikkan status Niki Adiat (24) sebagai tersangka. Niki sopir truk terguling di…

Featured-Image
Polisi resmi menetapkan Niki Adiat (24) sopir truk maut di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin sebagai tersangka. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi menaikkan status Niki Adiat (24) sebagai tersangka. Niki sopir truk terguling di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin.

Sebelumnya, truk yang dikemudikan Niki melaju dari arah Gambut menuju Jalan Gatot Subroto guna mengangkut limbah medis.

Limbah-limbah tersebut bakal dikirim ke Jawa lantaran inseneratornya berada di sana.

Nahas, di tengah perjalanan truknya terguling dan menimpa seorang pengendara motor Humardani (46) hingga tewas, Jumat (3/12) lalu.

“Resmi tersangka,” kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, Minggu (5/11) malam.

Setelah resmi tersangka, Niki pun lantas mendekam di ruang tahanan Polresta Banjarmasin.

Warga Kertak Hanyar itu ditetapkan tersangka lantaran terbukti lalai mengemudikan truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi B 9508 FXU.

Niki dijerat Pasal Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Gustaf.

Pamit Terakhir Korban Truk Maut di A Yani Banjarmasin

Kronologis kejadian di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner