bakabar.com, JAKARTA – Polri resmi mengundangkan peraturan baru tentang upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP).
Peraturan Kapolri (Perkap) 7/2022 tetang KEPP itu resmi mengubah aturan internal serupa nomor 14/2011 yang menjadi penghalang langkah pemecatan AKBP Raden Brotoseno.
"Ya betul sudah diberlakukan tanggal 14 Juni sesuai tercatat dalam lembaran negara Kementerian Hukum dan HAM," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan, seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (17/6).
Perpol Nomor 7/2022 ditandatangani Prabowo pada Selasa (14 Juni 2022), dan diundangkan pada Rabu (15 Juni 2022), serta ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yosanna H Laoly.
Kewenangan peninjauan kembali KEPP ini tertera pada Bab VI Bagian Kesatu Pasal 83 ayat (1), (2) dan (3). Pada ayat (1) berbunyi kepala Polri berwenang meninjau kembali atas putusan KEPP atau putusan KEPP Banding yang telah final dan mengikat.
Pada ayat (2) disebutkan, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila, dalam putusan KEPP atau KEPP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KEPP atau KEPP Banding.
Ayat (3) berbunyi, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan KEPP, Kepolisian Indonesia harus membentuk Tim dan KEPP Peninjauan Kembali. Hal ini tertuang dalam Ban VI Bagian Kedua Pasal 84 ayat (1), (2) dan (3).
Terkait kapan sidang peninjauan kembali kasus Brotoseno akan dilaksanakan setelah diundangkannya Perpol baru itu, Prasetyo mengatakan, hal itu akan disampaikan kepala Divisi Propam Polri secara segera. "Nanti tunggu dari Kadiv Propam dulu," ujar dia.
Perpol Nomor 7/2022 merupakan hasil revisi dari Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Revisi kedua perkap ini sebagai respon kepala Polri menindaklanjuti polemik Brotoseno, mantan narapidana kasus korupsi yang kembali aktif bekerja di kepolisian usai menjalani masa penahanan.
Hal ini disampaikan Prabowo usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu lalu (8/6).
Dalam revisi perkap ini akan ditambah klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan sidang komisi kode etik yang dinilai terdapat keputusan-keputusan yang keliru, menciderai rasa keadilan masyarakat atau terhadap hal-hal lain.
Nantinya perkap hasil revisi memberikan kewenangan kepada kepala Kepolisian Indonesia untuk meminta peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan sidang kode etik yang telah diputus.
Salah satunya adalah hasil sidang etik Brotoseno, yang tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada dia sehingga yang bersangkutan kembali aktif menjadi anggota Kepolisian Indonesia usai menjalani pidana.
“Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat salah satunya di dalam perubahan perkap tersebut kami jadikan satu menjadi satu perkap. Memang perlu kami ubah persisnya terhadap persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini,” kata Prabowo.