Kalsel

Resmi, Polisi Tetapkan Ketua KPU Banjarmasin Tersangka Pencabulan

apahabar.com, BANJARBARU – Polisi akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur (GM) sebagai…

Featured-Image
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur. Foto-dok

bakabar.com, BANJARBARU – Polisi akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur (GM) sebagai tersangka kasus pencabulan.

Penetapan tersangka GM usai rangkaian penyelidikan panjang polisi yang menerima laporan dari orang tua korban pada 25 Desember 2019 lalu.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Begini Sikap KPU Kalsel terhadap Ketua KPU Banjarmasin

Usai gelar perkara, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru langsung menyematkan status tersangka pada orang nomor satu di KPU Banjarmasin itu.

“Informasi dari Kasat Reskrim sudah diadakan gelar perkara dan sudah dilayangkan surat pemeriksaan kembali sebagai tersangka,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubag Humas AKP Siti Rohayati kepada bakabar.com, Senin (27/1) siang.

Seiring naiknya status GM dari saksi ke tersangka, maka semua bukti dianggap polisi telah terpenuhi.

“Surat pemanggilan pertama kan sebagai saksi, terus kedua ini sebagai tersangka. Artinya sudah terpenuhi untuk mengarah ke seseorang,” terang Siti.

Polisi berharap GM dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Belum dilakukan penahanan terhadap GM.

“Kalau surat panggilan kedua diabaikan, ketiganya baru upaya paksa, sesuai SOP-nya seperti itu,” pungkasnya.

Siti juga memastikan tak ada intervensi dalam perkara hukum yang menjerat Gusti Makmur.

POLISI TELAH TERBITKAN SPDP

Cek di halaman selanjutnya:

Diwartakan bakabar.com sebelumnya, Polres Banjarbaru sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.

Sebelum gelar perkara, GM masih berstatus terlapor. Seiring naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, polisi terus berupaya mengantongi dua alat bukti pencabulan hingga akhirnya menetapkan GM sebagai tersangka.

Dari SPDP itu, GM dijerat dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Juga pasal dugaan ancaman atau memaksa untuk perbuatan cabul, nomor 17 tahun 2016. Ini PKting (perkara penting), dalam pelaksanaannya kita melaporkan ke Kejati. Dan tentu dari sisi penuntut umum kita pro aktif sama penyidik," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Banjarbaru, Budi Muklish kepada bakabar.com, Kamis (16/1) siang.

Informasi dihimpun media ini, GM dipolisikan karena memegang dada dan kemaluan korban yang merupakan siswa SMA.

Selanjutnya, GM menarik tangan kiri siswa laki-laki itu, dan meletakkannya di alat vital terlapor. GM juga disebut mencium korban. Kejadian ini berlangsung di dalam sebuah toilet.

Atas dugaan pelanggaran etik ini, GM sendiri sudah diperiksa oleh jajaran Komisioner KPU Kalsel. GM membantah semua laporan yang dituduhkan kepadanya.

“Hal itu tak sesuai dengan apa yang dilakukan. Saya akan terus kooperatif. Semua orang sama di mata hukum," tegasnya kepada bakabar.com usai pemeriksaan, Selasa 21 Januari 2019.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ketua KPU Banjarmasin Masih Tetap Ngantor

Baca Juga:Eks Petinggi KPU Kritik Penanganan Dugaan Asusila Gusti Makmur

Baca Juga:Klarifikasi Dugaan Asusila, KPU Kalsel Panggil Gusti Makmur

Baca Juga:Tanggapan Gusti Makmur Soal KPU Banjarmasin Pilih Ketua Plh

Baca Juga:KPU Banjarmasin Pilih Ketua Plh, Gusti Makmur Absen

Baca Juga:Dugaan Asusila Ketua KPU Banjarmasin, DKPP Didesak Turun Tangan

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner