bakabar.com, JAKARTA – Banyak mendoktrin orang menjadi teroris, Andi Susandi (31) akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) 7,5 tahun penjara.
Andi Susandi diketahui mendoktrin Abdur Rahman menjadi teroris sehingga nekat melakukan teror di Polsek Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, dan menyebabkan Brigadir Leonardo Latupapua gugur dalam insidn itu.
Sepak terjang Andi tertuang dalam putusan PN Jaktim yang dilansir websitenya seperti dikutip dari detikcom, Senin (5/7). Awalnya Andi tinggal di Ciledug, Tangerang Selatan.
Pada 2014, Andi mulai tertarik dengan gerakan ISIS. Di tahun yang sama, Andi mengikrarkan diri taat kepada ISIS/Daulah Islamiah. Ikrar setia ke ISIS itu dilakukan di kampus UIN Jakarta bersama 500-an orang lainnya. Bunyi baiat/ikrar itu adalah:
KAMI BERBAIAT KEPADA KHALIFAH MUSLIMIN SYEH ABU BAKAR AL BAGHDADI AL QURAISY AL HASYMI UNTUK MENDENGAR DAN TAAT DALAM KEADAAN LAPANG MAUPUN SEMPIT, SENANG MAUPUN SUSAH DAN TIDAK AKAN MENGAMBIL KEKUASAAN DARINYA KECUALI KAMI MELIHAT KEKUFURAN YANG NYATA.
Di tahun yang sama, Andi diperintahkan oleh Ustaz Lukman untuk mengajar di Ponpes Ibnu Masud, Bogor. Di tahun yang sama, Andi juga diajak Ustaz Lukman menemui jaringan NII di Jambi. Pada tahun itu, banyak pembina dan pengurus Ponpes Ibnu Masud berangkat ke Suriah bergabung dengan ISIS.
Malah, ada santri yang masih berusia 11 tahun juga ikut berangkat ke Suriah bergabung dengan organisasi teroris dunia itu.
Andi awalnya akan berangkat ke Suriah bergabung dengan organisasi teroris ISIS tetapi kekurangan uang. Atas hal itu, Ustaz Munawar memberi pinjaman uang Rp 29 juta kepada Andi. Tapi dana itu belum cukup hingga ditabung olehnya.
Pada 17 Agustus 2016 seorang ustad membakar bendera Merah Putih di Ponpes Ibnu Masud. Warga mendemo Ponpes Ibnu Masud dan akhirnya ditutup pemerintah karena mengajarkan kebencian kepada negara.
Atas kejadian itu, para ustaz sepakat membubarkan diri dan membuat kesepakatan agar membuat Rumah Quran di wilayah masing-masing. Andi kemudian tinggal di Rumah Quran di Pekayon, Bekasi. Di Rumah Quran Pekayon, Andi menjadi pengajar santri di wilayah Bekasi. Andi juga mengajarkan doktrin ISIS terhadap 15-an santri.
Setelah peristiwa penangkapan teroris di Jambi, Rumah Quran di Pekayon Bekasi panik. Karena masih ada jejaring di antara keduanya. Akhirnya Rumah Quran Pekayon bubar untuk menyelamatkan diri.
Andi kemudian pindah ke rumah mertuanya di Tanah Bumbu, Kalsel. Untuk penghidupan sehari-hari, Andi jualan roti, di luar kegiatan mengisi pengajian-pengajian kecil soal semangat teroris. Salah satu yang ikut pengajian itu adalah Abdur Rahman yang belakangan menyerang Polsek Daha Selatan.
Andi mengambil sumpah Abdur Rahman untuk setia ke ISI, yaitu:
YUBAI’U KHALIFATAL ABU IBRAHIM AL HASYIMI AL QURAISYI AL HASYMI ALLA SYAM’I WATOAH FIL USRI WAL YUSRI WAALLA MUNAZILUL AMRI ILLA ANNARO KUFRON BAWWAHAN” ; artinya : “KAMI BERBAIAT KEPADA KHALIFAH ABU IBRAHIM AL HASYIMI AL QURAISYI AL HASYMI UNTUK MENDENGAR DAN TAAT DALAM KEADAAN LAPANG MAUPUN SEMPIT, SENANG MAUPUN SUSAH DAN TIDAK AKAN MENGAMBIL KEKUASAAN DARINYA KECUALI KAMI MELIHAT KEKUFURAN YANG NYATA”
Kelompok teroris ini mulai terbongkar saat Abdur Rahman menyerang Polsek Daha Selatan pada 1 Juni 2020 dini hari. Saat itu ada 3 orang anggota Polsek Daha Selatan yang sedang jaga markas, satu di antaranya gugur. Akhirnya Andi ikut diminta pertanggungjawaban di depan hakim.
“Menyatakan Terdakwa Andi Susandi alias Abu Halwa Alias Abu Khalid bin Darisman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh tahun) dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan PN Jakti.
Majelis menilai perbuatan Andi dan komplotannya membuat satu anggota polisi gugur. Selain itu, komplotan Andi juga membakar satu mobil dinas Polsek Daha Selatan hingga hangus.
“Terdakwa berlaku sopan di persidangan. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya,” ujar majelis menimbang hal yang meringankan sehingga lolos dari tuntuan 10 tahun penjara.
PN Jaktim juga memutuskan negara harus memberikan uang kompensasi kepada ahli waris Brigadir Leonardo Latupapua sebesar Rp 250 juta. Kompensasi juga diberikan kepada keluarga anggota kepolisian yang luka-luka dalam kasus itu sebesar Rp 20 juta.
“Memberikan kompensasi kepada pihak korban dalam perkara aquo Rukinah, dengan jumlah kompensasi sebesar Rp 250 juta untuk korban meninggal dunia al Leonardo Latupapua,” ucap majelis.