bakabar.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) penggunaan elpiji 3 Kilogram.
Surat tersebut bernomor 500/179/Eko.SDA/Setda/2021 tentang larangan penggunaan elpiji 3 kilogram bagi perkantoran pemerintah dan swasta yang ditandatangani Pejabat Sekda HST, H Faried Fakhmansyah per 3 Maret 2021.
“SE ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti SE Gubernur Kalsel Nomor 541/00307/EKO tentang elpiji 3 kilogram,” kata Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab HST, M Ramadlan, Rabu (3/3).
Dalam surat tersebut, tertulis larangan untuk penggunaan elpiji 3 kilogram bagi pegawai negeri, TNI-Polri dan pelaku UMKM. Misalnya rumah makan, restoran dan cathring.
“Mereka diimbau beralih menggunakan elpiji 5,5 atau 12 kilogram. Termasuk di lingkup kantor-kantor. Baik pemerintah maupun swasta,” terang Ramadlan.
Ramadlan merincikan pengguna elpiji tertentu dalam kemasan tabung 3 Kg (bersubsidi) hanya untuk rumah tangga atau masyarakat yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp 1.5 juta dan pelaku Usaha Mikro yang memiliki kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta.
Hal itu, lanjut Ramadlan, sesuai dengan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
“Apabila terdapat karyawan di lingkungan kerja saudara yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram agar dapat memberikan teguran,” tutup Ramadlan.