bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan 1 Zulhijah 1442 Hijriah jatuh pada Minggu (11/7).
Dengan demikian perayaan Iduladha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Selasa (20/7) setelah diputuskan lewat sidang isbat pada Sabtu (10/7).
“Posisi hilal teramati secara mufakat sehingga 1 Zulhijah ditetapkan jatuh pada Ahad 11 Juli 2021 dengan begitu Iduladha jatuh pada Selasa 20 Juli 2021 Masehi,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menyampaikan keterangan pers secara virtual yang dipantau di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu malam.
Menag mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil hisab posisi hilal dan laporan rukyatul hilal.
Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, Thomas Jamaluddin menjelaskan secara astronomi posisi bulan pada akhir Zulqaidah yang bertepatan dengan hari Sabtu (10/7), telah berada di atas ufuk.
Ia menjelaskan bahwa posisi bulan saat Magrib akhir 29 Zulqaidah/10 Juli 2021, telah memenuhi kriteria dua derajat yang selama ini disepakati oleh sebagian besar ormas Islam dan menjadi rujukan Taqwin Standar Indonesia.
“Ijtimak terjadi pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 sekitar pukul 01:16 GMT atau 08:16 WIB. Meskipun kita lihat, bahwa posisi hilal ini masih sangat tipis, tapi sudah berada di atas dua derajat,” kata Thomas.
Thomas menjelaskan, ijtimak merupakan peristiwa di mana bumi dan bulan berada di posisi bujur langit yang sama, jika diamati dari bumi. Ijtimak terjadi setiap 29,531 hari sekali atau disebut pula satu bulan sinodik.
Pada saat sekitar ijtimak, bulan tidak dapat terlihat dari bumi, karena permukaan bulan yang tampak dari bumi tidak mendapatkan sinar matahari, sehingga dikenal istilah Bulan Baru.
Pada petang pertama kali setelah ijtimak, bulan terbenam sesaat sesudah terbenamnya matahari. Ijtimak merupakan pedoman utama penetapan awal bulan dalam Kalender Qomariyah.
Sidang isbat tetap melibatkan sejumlah unsur masyarakat. Mulai dari Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan ormas Islam, dan sebagainya.
Berbeda dengan penetapan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memimpin sidang isbat dari kediamannya secara dalam jaringan (daring).