bakabar.com, JAKARTA - SKB 3 Menteri yang mengatur cuti bersama Lebaran 2023 resmi direvisi. Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama lebaran 2023 dimulai dari tanggal 19 April 2023, maju dua hari dari ketetapan sebelumnya di 21 April.
Revisi SKB 3 Menteri itu sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas di Istana beberapa waktu lalu.
Libur cuti bersama sebelumnya ditetapkan pada 21, 24, 25,26 April 2023, diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
"Hal ini sudah ditetapkan bersama dengan menteri-menteri yang lain melalui rapat yang dilakukan pada hari ini," Kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam Konferensi Pers Perubahan Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Baca Juga: Jokowi Putuskan Cuti Bersama 8 Hari di 2023, Cek Kapan Tanggal Merahnya
Alasan pemerintah memajukan waktu cuti bersama Lebaran 2023 agar menghindari adanya penumpukan massa pada saat puncak mudik lebaran. Selain itu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal
Dari survei Kementerian Perhubungan jumlah pemudik tahun ini diperkirakan lebih banyak dari tahun kemarin. Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 123 juta orang. Dimana tahun lalu diperkirana 85 juta orang.
"Memajukan cuti tahun ini, untuk menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang diperkirakan tanggal 21 April 2023, pemudik tahun ini diperkirakan naik drastis" pungkas Muhadjir.