bakabar.com, TANJUNG – Setelah menunggu kurang lebih dua setengah bulan pasca-disetujuinya perubahan badan hukum oleh DPRD Tabalong, akhirnya Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tabalong resmi mempunyai badan hukum sebagai perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Dengan badan hukum yang baru ini namanya pun berubah menjadi PT Air Minum Tabalong Bersinar.
“Perubahan badan hukum PDAM Tabalong menjadi Perseroda dengan nama PT Air Minum Tabalong Bersinar berlaku sejak 17 September 2021 lalu,” kata Kabag Teknik, Slamet Budi Santosa, Rabu (6/10).
Sebelumnya perubahan badan hukum tersebut setelah semua fraksi di DPRD Tabalong menyetujui perubahan bentuk badan hukum tersebut pada Selasa 29 Juni 2021 melalui rapat paripurna.
Saat itu Bupati Anang Syakhfiani berharap perubahan bentuk badan hukum PDAM Tabalong dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme para pengelolanya.
Dia mengatakan walaupun sudah berbentuk perseroan daerah, tetapi dalam pengelolaannya tidak semata-mata mengejar keuntungan.
“PDAM Tabalong tetap harus mempertimbangkan dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas, meski sudah berbentuk Perseroda,” pinta Bupati Anang.
Sebelumnya, Direktur PT Air Minum Tabalong Bersinar, Abdul Bahid, mengatakan proses perubahan badan hukum ini membutuhkan waktu yang cukup lama yaitu mulai 2019 lalu.
“Perubahan badan hukum menjadi Perseroda ini merupakan langkah awal yang baik bagi perusahaan untuk lebih berkembang dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan,” pungkasnya.