Kalsel

Resmi, PDAM Bandarmasih Hapuskan Kebijakan Air 10 Kubik

apahabar.com, BANJARMASIN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih memutuskan untuk menarik kebijakan dasar pemakaian minimum…

Featured-Image
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih memutuskan untuk menarik kebijakan dasar pemakaian minimum 10 kubik. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih memutuskan untuk menarik kebijakan dasar pemakaian minimum 10 kubik.

"Jajaran PDAM Bandarmasih sepakat mencabut kebijakan terkait pemberlakuan minimum pemakaian 10 kubik disemua kategori pelanggan," ujar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Rabu (16/9).

Wali Kota Banjarmasin Diminta Tak ‘Caper’, Cabut Kebijakan Air 10 Kubik Jelang Pilkada

Ibnu menyampaikan terdapat beberapa alasan kebijakan yang diterapkan sejak 2017 ini dihapuskan.

Pertama, penerapan pola pemakaian 10 meter kubik untuk satu rumah tangga kerap menuai keresahan pelanggan.

Selengkapnya, baca di halaman selanjutnya:

Protes warga ini selalu disampaikan Pemkot, anggota DPRD dan PDAM Bandarmasih.

Lalu pemerintah pusat juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk melakukan stimulus ekonomi supaya mengurangi beban masyarakat.

"Jadi kami sebenarnya merespons dengan mengurangi kebijakan pengurangan dasar," ucapnya.

Ibnu menegaskan bahwa kebijakan ini sangat tak menganggu kinerja perusahaan milik daerah tersebut.

Pasalnya, PDAM masih bisa melakukan efesiensi dan resorisasi terhadap anggaran yang disepakati dengan dewan pengawas.

Menurutnya, kebijakan dan pola penerapan penghitungan air sekarang telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kebijakan ini mulai diberlakukan di Oktober, sehingga November pelanggan membayar iuran air sesuai pemakaian.

"Pembacaan meter di bulan September ini sudah berjalan jadi tidak bisa ditarik mundur lagi." Imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Yudha Ahmadi menerangkan tindakan penghapusan ini tidak mengurangi kinerja distribusi air minum.

"Dimulai kebijakan iuran air yang 50 persen tidak menganggu kita, karena bisa digunakan efesiensi anggaran," pungkasnya.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner