Kalsel

Resmi, Laporan Denny Indrayana di Bawaslu Kalsel Rontok Lagi

Bawaslu Kalsel Nyatakan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif BirinMu Tak Cukup Bukti  apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas…

Featured-Image
Dalam pembacaan putusan sidang pendahuluan, Bawaslu Kalsel secara resmi memutuskan laporan dugaan pelanggaran administratif paslon BirinMu tak memenuhi syarat sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Foto: apahabar.com/Robby

Bawaslu Kalsel Nyatakan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif BirinMu Tak Cukup Bukti

bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) akhirnya memutuskan status laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilgub Kalsel 2020, Selasa (10/11) siang.

Di mana dugaan pelanggaran administratif bersifat TSM ini ditujukan kepada kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin-Muhidin (BirinMu).

Pelapornya adalah Denny Indrayana, penantang petahana di Pilgub Kalsel 2020 itu.

Polling Pilkada Kalsel 2020

Dalam pembacaan putusan sidang pendahuluan, Bawaslu Kalsel secara resmi memutuskan laporan dugaan pelanggaran administratif paslon BirinMu tak memenuhi syarat sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

“Bawaslu memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” ucap Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah dalam sidang putusan, Selasa sore.

Sebelumnya Bawaslu Kalsel sudah melakukan rapat pleno untuk mengkaji syarat materiil terkait laporan dugaan pelanggaran bersifat TSM itu.

Pada rapat pleno, Bawaslu Kalsel melakukan penilaian terhadap syarat formulir materiil, kewenangan pengawas pemilu, legal standing pelapor dan terlapor serta tenggat waktu laporan.

Sekadar diketahui Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya telah tiga kali melaporkan calon gubernur petahana atas dugaan pelanggaran Pilkada.

Namun, dua dari tiga laporan itu rontok lantaran dinyatakan tidak memenuhi alat bukti oleh Bawaslu Kalsel.

Klarifikasi BirinMU

Tim kuasa hukum BirinMu, sebutan paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin mendatangi kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Selasa (10/11) siang.

Kedatangan mereka guna mengklarifikasi beragam tudingan pelanggaran pemilu yang dilayangkan Denny Indrayana, penantang mereka di Pilgub Kalsel 2020 itu.

Mulai Gerah, Denny Indrayana Minta Bawaslu RI-DKPP Turun Gunung

Sahbirin Noor atau Paman Birin berhalangan hadir karena sedang berkampanye di pelosok desa.

Juru Bicara Kuasa Hukum BirinMu, Syaifudin menuturkan dari 107 butir laporan, Bawaslu membagi 6 kluster dugaan pelanggaran.

Lima di antaranya dugaan pelanggaran administrasi dan satu dugaan pelanggaran TSM.

“Menurut informasi, satu dieliminir, dan tersisa empat yang sifatnya administratif, dan satu TSM,” ujar Syaifudin.

Dalam laporan Denny, ia tak menampik sasaran tembak utama adalah bantuan sosial (bansos) yang dikemas menggunakan bakul purun bertuliskan Paman Birin.

Isi bakul adalah satu sak beras empat kilogram yang ditempeli stiker Paman Birin.

Hal itu, kata dia, bahwa sesungguhnya merupakan bantuan pribadi dari petahana untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Beras yang dibagikan, kata dia, dihimpun sendiri oleh Paman Birin. Itu hasil pembelian gabah dari masyarakat.

"Langkah Paman Birin tersebut sudah menjadi rahasia umum, sebagai upaya keberpihakan kepada petani kecil," ucapnya.

Syaifudin memastikan sewaktu gencar membagikan sembako, Paman Birin belum ditetapkan sebagai calon gubernur.

Apalagi belum ada kepastian Pilkada akan diselenggarakan atau tidak mengingat pandemi Covid-19.

“Sejak Maret, kita semua kebingungan. Semua terdampak, tidak asing juga, karena ada beberapa kepala daerah yang berstatment menyumbangkan gajinya,” ungkap Syaifudin.

Semasa pandemi Covid-19, kata dia, Paman Birin mengimbau masyarakat menengah ke atas untuk saling membantu kepada masyarakat yang terdampak.

Tidak hanya imbauan, Paman Birin pun juga turut menyalurkan bantuan.

“Niat baik Paman membantu pada saat itu kesulitan, dan kita semua memahami itu, kemudian direkonstruksi oleh 02, politik uang,” tegasnya.

Dia memastikan bansos yang diberikan tidak berkaitan sama sekali dengan upaya elektoral petahana, murni panggilan nurani untuk membantu masyarakat kecil.

Dia menegaskan setelah Paman Birin ditetapkan sebagai calon gubernur oleh KPU Kalsel, tidak ada lagi aktivitas pembagian sembako.

“Paman membagikan sembako menggunakan dana pribadi, bukan yang berasal dari APBN, atau APBD, dan dilakukan sebelum ditetapkan sebagai paslon gubernur,” lugasnya.

Bagi Syaifudin, laporan Denny Indrayana dengan tuduhan menggunakan bansos sebagai politik uang adalah merekonstruksi fakta hukum yang keliru.

Menurutnya, cenderung menggunakan prasangka yang tidak jelas alur, ‘order of logic’ dalam berpikir hukum.

Berangkat dari fakta yang ada, tim Paman BirinMu menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kalsel.

Bahkan, mereka percaya bahwa komisioner Bawaslu Kalsel bekerja secara profesional untuk menyimpulkan laporan tersebut apakah memenuhi atau tidaknya, syarat formil dan materiil.

“Sesuai prosedur, ada empat yang terkait administrasi, dan satu TSM, yang empat administrasi nanti akan disidangkan di komisioner (untuk memutuskan) apakah itu diteruskan atau tidak, sementara untuk TSM juga akan disidang di komisioner apakah bisa lanjut atau tidak,” tandasnya.

Bawa 107 Dugaan Pelanggaran, Denny Indrayana Laporkan BirinMu ke Bawaslu Kalsel

Komentar
Banner
Banner