Kalsel

Resmi, Laporan Denny Indrayana di Bawaslu Kalsel Rontok Lagi

Bawaslu Kalsel Nyatakan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif BirinMu Tak Cukup Bukti  apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas…

Featured-Image
Dalam pembacaan putusan sidang pendahuluan, Bawaslu Kalsel secara resmi memutuskan laporan dugaan pelanggaran administratif paslon BirinMu tak memenuhi syarat sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Foto: apahabar.com/Robby

Bawaslu Kalsel Nyatakan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif BirinMu Tak Cukup Bukti

bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) akhirnya memutuskan status laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilgub Kalsel 2020, Selasa (10/11) siang.

Di mana dugaan pelanggaran administratif bersifat TSM ini ditujukan kepada kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin-Muhidin (BirinMu).

Pelapornya adalah Denny Indrayana, penantang petahana di Pilgub Kalsel 2020 itu.

Polling Pilkada Kalsel 2020

Dalam pembacaan putusan sidang pendahuluan, Bawaslu Kalsel secara resmi memutuskan laporan dugaan pelanggaran administratif paslon BirinMu tak memenuhi syarat sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

“Bawaslu memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” ucap Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah dalam sidang putusan, Selasa sore.

Sebelumnya Bawaslu Kalsel sudah melakukan rapat pleno untuk mengkaji syarat materiil terkait laporan dugaan pelanggaran bersifat TSM itu.

Pada rapat pleno, Bawaslu Kalsel melakukan penilaian terhadap syarat formulir materiil, kewenangan pengawas pemilu, legal standing pelapor dan terlapor serta tenggat waktu laporan.

Sekadar diketahui Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya telah tiga kali melaporkan calon gubernur petahana atas dugaan pelanggaran Pilkada.

Namun, dua dari tiga laporan itu rontok lantaran dinyatakan tidak memenuhi alat bukti oleh Bawaslu Kalsel.

Klarifikasi BirinMU

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner