Kalsel

Resmi! Kejari Tala Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengembangan RSUD Hadji Boejasin

apahabar.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah laut (Tala), resmi menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi…

Featured-Image
Kejaksaan Negeri Tanah Laut, resmi menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengembangan RSUD Hadji Boejasin. Foto: Istimewa

bakabar.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah laut (Tala), resmi menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan RSUD Hadji Boejasin Pelaihari, Kamis (18/3) malam.

Penahanan tersebut, setelah kasus tersebut dilimpahkan oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tala.

Tiga orang tersebut, pertama seorang pria berinisial EW yang merupakan mantan direktur RSUD Hadji Boejasin Pelaihari periode 2014-2018.

Selanjutnya perempuan berinisal AS yang juga mantan Kasubag Keuangan periode 2012-2015. Kemudian perempuan berinisial P mantan Kasubag Keuangan periode 2015-2018.

Sekitar pukul 19.20 Wita, ketiganya dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Pelaihari untuk dilakukan penahanan. Namun sebelumnya, mereka menjalani swab test

Tiga tersangka didampingi penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan oleh JPU Kejari Tala.

Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap dua (tiga berkas) tersebut berlangsung lancar sejak sekitar pukul 13.00 Wita.

Kajari Tanah Laut, Ramadani, kepada awak media di aula setempat, Kamis malam, mengatakan tersangka pihaknya tahan selama 20 hari terhitung sejak 18 Maret 2021 hingga 6 April 2021,

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana tersebut.

Ramadani menerangkan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, yakni terkait dana pengembangan RSUD Hadji Boejasin yang belum terdapat adanya pertanggungjawaban sebesar Rp 2.166.039.000.

“Kepada tersangka diganjar dakwaan pasal berlapis,” katanya.

Di mana perbuatan itu, jelas Ramadani, dilakukan EW selaku direktur RSUD Hadji Boejasin bersama-sama tersangka AS dan P sebagai Kasubbag Keuangan.

Kerugian negara ditemukan dari hasil audit BPK RI perwakilan Kalsel pada 20 Mei 2019 dan laporan audit Inspektorat Tala pada 17 Februari 2021.



Komentar
Banner
Banner