bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang gugatan 53 warga korban banjir melawan gubernur Kalsel terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Tadi siang, Rabu (23/6), sidang persiapan digelar secara tertutup. Kedua belah pihak baik Tim Advokasi Korban Banjir selaku penggugat maupun Biro Hukum Setdaprov Kalsel selaku tergugat tampak hadir.
Hasilnya, gugatan korban banjir Kalsel dinyatakan lolos dismissal proses. Artinya, sidang selanjutnya mulai memasuki pokok perkara, pembuktian, hingga pembacaan putusan yang bergulir hampir 2 bulan, dari Juli hingga akhir Agustus 2021.
“Alhamdulillah lolos dismissal proses berkat ikhtiar perjuangan bersama dan doa,” ujar Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel, Muhammad Pazri usai sidang.
Pazri membeberkan bahwa besok, Kamis (24/6) sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan gugatan yang dilaksanakan melalui e-court di PTUN Banjarmasin.
“Besok upload gugatan yang sudah disempurnakan. Tadi memang ada perbaikan sedikit. Tapi semuanya sudah beres, dan Alhamdulillah dinyatakan lolos,” terangnya.
Dengan dinyatakan lolos dismissal proses maka jadwal sidang dari pembaca gugatan hingga putusan juga telah disusun. Setelah pembacaan gugatan besok, selanjutnya sidang beragendakan jawaban dari pihak tergugat bakal digelar pada 1 Juli mendatang.
Pihak tergugat dalam hal ini gubernur Kalsel yang dikuasakan ke Biro Hukum Setdaprov Kalsel akan memberikan jawaban atas gugatan.
Selanjutnya pada 7 Juli, sidang dilanjutkan dengan agenda replik. Yang mana giliran tim advokasi memberikan sanggahan terhadap jawaban tergugat.
“Kemudian ada duplik, bukti surat penggugat dan tergugat, tambahan bukti surat penggugat dan tergugat serta saksi penggugat, saksi tergugat dan ahli penggugat, kesimpulan, dan putusan,” kata Pazri.
“Kami semua optimis gugatan dikabulkan hingga menang,” harapnya.
Harapan Korban Banjir
INFOGRAFIS: Dahsyatnya Banjir Kalsel, 65 Ribu Jiwa dari 5 Kabupaten Terdampak
Juhrani berharap gugatan ganti rugi kerugian banjir berbuah manis. Juhrani menjadi satu dari 53 warga yang menggugat gubernur Kalsel atas banjir hebat yang melanda awal tahun tadi.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
“Sawah sama kebun jeruk saya habis semua terendam banjir,” ujarnya saat berada di PTUN Banjarmasin. “Kami berharap mendapat keadilan.”
Juhrani bersama istri sengaja datang jauh-jauh dari Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar karena diminta memperbaiki administrasi.
“KTP saya kemarin rusak. Terus diminta pakai KTP sementara. Tadi sudah saya serahkan,” imbuhnya.
Banjir bandang yang menyapu halamannya turut menghabiskan kebun jeruk dan bibit padi yang baru saja ia tanam.
Juhrani mengenang kejadian nahas itu sebagai musibah paling tragis yang pernah dialaminya sekeluarga.
“Enggak pernah banjir separah itu. Semuanya habis,” kenangnya.
Kejadian itu, tepat pada Januari 2021. Saat itu kebun jeruk miliknya baru berbuah. Sawah yang dia garap baru ditanam bibit.
“Air datang secara mendadak. Saya ingat sekali kejadian itu hari Kamis. Saya lupa tanggalnya. Kejadiannya tengah malam sekitar pukul 1.30,” kata Juhrani.
Saat kejadian Juhrani memang tak mendapat peringatan dari pemerintah bahwa banjir bakal menerjang hebat.
“Enggak ada dikasih tahu sebelumnya. Saya memang sempat dapat kabar dari keluarga di Martapura kalau air tinggi. Tapi enggak mengira kalau sampai ke tempat kami,” bebernya.
Akibat kejadian itu, sekitar 60 persen sawah dan kebun jeruknya rusak parah. Sebab rendaman air yang berlangsung selama 20 hari lebih.
Pun proses pertaniannya menjadi terhambat. Penanaman bibit padi yang semestinya selesai pada April lalu harus dikebut hingga sekarang.
“Mestinya menanam selesai bulan empat tadi. Tapi ini kami masih menanam. Kalau normal biasanya panen itu bulan delapan atau sembilan. Kalau mundur sampai bulan sepuluh, khawatirnya diserang hama tikus,” ujarnya.
Lantas berapa nilai kerugian yang dia alami? Juhrani memperkirakan total kerugian yang dialaminya lebih dari Rp10 juta.
“Dihitung-hitung sekitar itu. Karena kan kemarin beli bibit, pupuk. Jeruk itu juga seandainya sempat bisa dipanen. Kalaupun enggak sempat masak bisa dijadikan limus,” pungkasnya.
Gugatan Korban Banjir Melawan Gubernur Kalsel, Tim Advokasi Sajikan Puluhan KTP Warga