Kalsel

RESMI Ditahan! Sopir BPK Penabrak Pemotor-Anak di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi resmi menahan Ahmad Dharmawan, sopir mobil barisan pemadam kebakaran (BPK) yang menabrak…

Featured-Image
Dharmawan diinterogasi petugas Unit Laka, Satlantas, Polresta Banjarmasin, Kamis (6/11) sore. Foto-apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi resmi menahan Ahmad Dharmawan, sopir mobil barisan pemadam kebakaran (BPK) yang menabrak sejumlah pemotor di Sutoyo, Banjarmasin.

“Sopir sudah diamankan. Jika ada unsur pidana proses akan lanjut sampai ke pengadilan,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo, Kamis (6/1).

Lebih jauh, Sabana akan berkoordinasi dengan Pemkot Banjarmasin untuk meregulasi ulang sistem penanganan penanggulangan bencana di Banjarmasin. Khususnya pembagian zonasi para relawan.

Insiden BPK di Sutoyo Banjarmasin, Wali Kota Teringat Tragedi Oktavia

“Kita akan lakukan pembinaan,” katanya.

Dia lantas mengatensi BPK lain agar menaati peraturan yang sudah ada. Terkhusus soal berlalu-lintas.

“Jangan sampai menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru,” katanya.

Pantauan bakabar.com, Dharmawan sendiri sudah diamankan Tim Laka Lantas, Satlantas, Polresta Banjarmasin.

Ia terancam UU 22/2009 hal kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Sesuai Pasal 310, ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Usai pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara, Dharmawan resmi menjalani penahanan guna penyidikan kasus.

Kronologi Kecelakaan

Waketua DPRD Banjarmasin Berang, BPK Tabrakan Lagi

Sebelumnya, kecelakaan melibatkan BPK terjadi di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Rabu (5/1) kemarin. Empat luka-luka, dua korban terbaring koma sampai saat ini.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Berawal saat armada jenis Kijang DA 7816 AJ yang dikemudikan oleh Dharmawan melaju dari arah lampu merah Simpang Kamboja menuju lokasi kebakaran di Barito Ulu, Pelambuan, Banjarmasin Barat.

“Dengan kecepatan tinggi, mobil tersebut mengambil lajur sebelah kanan (lajur berlawanan),” kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, Kamis (6/1).

Sesampainya di Jalan Sutoyo S, tepatnya di depan Sumber Raya 99 Motor datang sepeda motor Scoopy DA 6590 PBQ dari arah berlawanan. Sepeda motor itu dikendarai oleh Nia Kusumadewi (17) dan Amanda Rahmania Sumarsono (17).

“Karena pengemudi mobil relawan pemadam mengendarai dengan kecepatan tinggi, dia tidak bisa mengendalikan mobilnya dan menabrak pengendara Honda Scoopy,” katanya.

Selain menabrak sepeda motor Honda Scoopy, mobil relawan pemadam kebakaran turut menyeruduk pengendara Mio Soul DA 6146 AEA atas nama Illin Satriawirawan.

Setelah itu, mobil relawan membanting setir ke arah kanan dan kembali menabrak pejalan kaki bernama Sayyidah Nur Aqilla (8).

Akibat kecelakaan itu, pengendara Honda Scoopy bernama Nia Kusumadewi dan Amanda Rahmania Sumarsono mengalami luka berat bagian kepala.

Pengendara Mio Soul, Illin Satriawirawan luka lecet tangan dan kaki. Sayyidah Nur Aqilla mengalami luka lecet pada bagian kaki dan tangan.

Sementara pengemudi mobil relawan pemadam kebakaran, Ahmad Dharmawan mengalami pendarahan di mulut.

Waketua DPRD Banjarmasin Berang, BPK Tabrakan Lagi

Komentar
Banner
Banner