Kalsel

RESMI Ditahan! Sopir BPK Penabrak Pemotor-Anak di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi resmi menahan Ahmad Dharmawan, sopir mobil barisan pemadam kebakaran (BPK) yang menabrak…

Featured-Image
Dharmawan diinterogasi petugas Unit Laka, Satlantas, Polresta Banjarmasin, Kamis (6/11) sore. Foto-apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi resmi menahan Ahmad Dharmawan, sopir mobil barisan pemadam kebakaran (BPK) yang menabrak sejumlah pemotor di Sutoyo, Banjarmasin.

“Sopir sudah diamankan. Jika ada unsur pidana proses akan lanjut sampai ke pengadilan,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo, Kamis (6/1).

Lebih jauh, Sabana akan berkoordinasi dengan Pemkot Banjarmasin untuk meregulasi ulang sistem penanganan penanggulangan bencana di Banjarmasin. Khususnya pembagian zonasi para relawan.

Insiden BPK di Sutoyo Banjarmasin, Wali Kota Teringat Tragedi Oktavia

“Kita akan lakukan pembinaan,” katanya.

Dia lantas mengatensi BPK lain agar menaati peraturan yang sudah ada. Terkhusus soal berlalu-lintas.

“Jangan sampai menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru,” katanya.

Pantauan bakabar.com, Dharmawan sendiri sudah diamankan Tim Laka Lantas, Satlantas, Polresta Banjarmasin.

Ia terancam UU 22/2009 hal kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Sesuai Pasal 310, ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Usai pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara, Dharmawan resmi menjalani penahanan guna penyidikan kasus.

Kronologi Kecelakaan

Waketua DPRD Banjarmasin Berang, BPK Tabrakan Lagi

Sebelumnya, kecelakaan melibatkan BPK terjadi di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Rabu (5/1) kemarin. Empat luka-luka, dua korban terbaring koma sampai saat ini.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner