Hot Borneo

Resmi, Bupati Banjar Keluarkan Sanksi Soal Kasus Foto Mesum Oknum Kades di Martapura Timur

Bupati Banjar resmi mengeluarkan sanksi kasus beredarnya foto mesum RM, Kepala Desa (Kades) Tambak Anyar Ulu, Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Featured-Image
Kadis PMD Banjar, Syahrialuddin (kanan) didampingi Kabid Pemerintahan dan Desa M Hafizh Anshari (kiri), dalam konferensi pers kasus foto mesum Kades di Martapura Timur, Senin (13/2). Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansur resmi mengeluarkan sanksi kasus beredarnya foto mesum RM, Kepala Desa (Kades) Tambak Anyar Ulu, Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalsel, Senin (13/2) siang.

Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialuddin, mengatakan sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif berupa teguran tertulis.

"Diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, tapi jika kembali mengulangi perbuatan maka akan diberhentikan. Jadi statusnya saat ini masih sebagai pambakal (Kades)," ucap Syahrialuddin, dalam konferensi pers, Senin (13/2/2023).

Ia menyadari adanya desakan dari masyarakat menginginkan pambakal mundur dari jabatannya. Namun Syahrialuddin bilang, pihaknya dalam memberi sanksi tidak bisa sesuka hati, melainkan harus berdasarkan aturan perundang-undangan berlaku.

"Jadi ini yang harus dipahami oleh masyarakat. Kecuali jika pambakal yang bersangkutan mengundurkan diri, maka kami bisa memproses langsung," sambungnya.

Baca Juga: Kronologis Terkuaknya Foto Mesum Oknum Pambakal di Martapura Timur hingga Amarah Warga Memuncak

Ia menjelaskan, sesuai pasal 30 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kades yang melakukan larangan sesuai pasal 29 diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis.

Kemudian, dalam Ayat 2 Pasal 30 tersebut, jika teguran tidak dilaksanakan dengan mengulangi lagi perbuatan yang dilarang, maka kades bersangkutan dapat diberhentikan sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian tetap.

"Amanat undang-undang bupati harus memberikan sanksi secara bertahap. Artinya bupati tidak boleh langsung memberhentikan. Jika langsung memberhentikan, malah bupati yang melanggar aturan dan bisa digugat," urai Syahrialuddin.

Lebih jauh ia menjelaskan, sesuai pasal 41 kepala daerah dapat memberhentikan sementara jika ada dua masalah. Pertama jika jadi tersangka pidana korupsi, kedua jika terlibat tindak pidana yang tuntutannya 5 tahun ke atas.

"Selain dua kasus tersebut, tidak bisa bupati langsung memberhentikan kepala desa," terang Syahrialuddin.

Ia mengutarakan, kasus pambakal tersebut juga telah dimediasi dan sudah berdamai antara keluarga kedua belah pihak. Mediasi perdamaian dilakukan di Mapolsek Martapura Timur pada 3 Februari lalu.

"Jadi teguran lisan sudah disampaikan pada Rabu lalu, dan hari ini diberi teguran secara terulis," tutur Syahrial.

Ia meminta kepada masyarakat agar memahami bahwa apa yang telah diputuskan pemerintah daerah harus sesuai aturan.

"Jangan sampai ada perbuatan anarkis atau hal lainnya yang merugikan bersama," ucapnya.

Baca Juga: Heboh! Foto Mesum Diduga Oknum Pambakal di Martapura Timur Beredar di Medsos

Editor


Komentar
Banner
Banner