Pemkab HSS

Resmi, Bupati Achmad Fikry Buka Pelatihan Kades Se-HSS

apahabar.com, KANDANGAN – Pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) bagi 144 kepala desa resmi dibuka secara langsung…

Featured-Image
Bimtek kades se-Kabupaten HSS di Ballroom Novotel Banjarbaru, Kamis (18/8). Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, KANDANGAN – Pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) bagi 144 kepala desa resmi dibuka secara langsung oleh Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry.

Bimtek yang dilaksanakan Pemkab HSS, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) itu dimaksudkan untuk meningkatkan kades yang berkualitas.

Pasalnya, pembangunan desa tidak terlepas dari peran penting kades yang memiliki tugas dalam merencanakan, mengawasi, dan mempelopori pembangunan.

Bupati HSS, Achmad Fikry mengatakan bahwa pembekalan bagi seluruh kepala desa merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan.

“Baik itu yang baru menjabat, ataupun yang sudah 2 dan 3 periode tetap harus mengikuti pembekalan ini, karena kita menginginkan terbentuknya peran kepala desa yang amanah dan berkompeten,” terang Bupati Achmad Fikry.

Pihaknya berpesan kepada seluruh kades agar menjaga kepercayaan dan harapan masyarakat yang telah memilih sebagai pemimpin.

“Tentu harapannya mampu bekerja secara terukur sehingga mampu melaksanakan roda pemerintahan dengan kebijakan yang benar-benar membawa kesejahteraan bagi desa dan masyarakatnya,” terang Bupati Achmad Fikry.

Bupati HSS juga berpesan kepada seluruh kepala desa agar mampu mengemban tanggung jawab dan amanah untuk 6 tahun mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD HSS, Susilo Adianto menyampaikan bahwa kepala desa terpilih yang telah dilantik dan diambil sumpah wajib untuk mengikuti Pembekalan tentang pemahaman tugas pokok dan fungsinya.

“Bimtek dilaksanakan selama 4 hari, yaitu dimulai sejak tanggal 18 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus,” kata Susilo Adianto.

Tujuan pemerintah daerah untuk menambah kemampuan, pengetahuan, sikap dan keterampilan kepemimpinan kepala desa dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif dan akuntabel.

Komentar
Banner
Banner