bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah pusat resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV.
Artinya, semua daerah yang sebelumnya memberlakukan pembatasan darurat itu mesti mengikuti instruksi tersebut. Di Kalsel, ada dua daerah yang masuk level IV penularan Covid-19. Yakni Banjarmasin dan Banjarbaru.
PHP Angka Corona Banjarmasin: Kasus Melandai, karena Testing Turun
Lantas, bagaimana respons Pemkot Banjarmasin? bakabar.com langsung menghubungi Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin.
“Sudah diumumkan. Bertambah malah jadi 6 kabupaten kota di Kalsel,” ujar wali kota.
Informasi dihimpun, daerah dimaksud yaitu Tanah Laut, Tanah Bumbu, Barito Kuala, dan Kotabaru.
Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi menerangkan bahwa 18 poin metode PPKM level IV masih berlaku dalam jilid ketiga ini.
"Oh ya tentu sama dengan yang kemarin," ucapnya.
Melihat Situasi Terkini Covid-19 di Banjarmasin, PPKM Level IV Berlanjut Jilid III
Ada 18 poin ketentuan dalam surat edaran tersebut.
1. Penerapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dimulai tanggal 26 Juli sd 8 Agustus 2021, akan dievaluasi sabtu tanggal 8 Agustus 2021.
2. Untuk sektor instansi non esensial 50 persen Work From Office (WFO) alias kerja di kantor. Sedang 50 persen lain Work From Home (WFH).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: