bakabar.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mengesahkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Satuan kerja perangkat daerah satu ini dulunya gabung dengan Satpol PP.
Pengesahan Damkar Banjarmasin dilakukan lewat rapat paripurna antara DPRD Banjarmasin dengan Pemkot Banjarmasin, Senin (13/9).
“Ini perintah dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Wali Kota Ibnu Sina ditemui usai rapat paripurna.
Agenda utama paripurna mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) soal Susunan Organisasi. Dalam Perda SOTK yang disahkan itu, selain dinas baru akan ada dinas yang dimerger atau digabung.
Sementara dinas yang dimerger adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Terpisah, Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya mengatakan pemisahan dan penggabungan beberapa dinas di Pemkot Banjarmasin diharapkan bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk Damkar misalnya, saat ini musibah paling sering terjadi di Banjarmasin adalah kebakaran. Sangat wajar jika ada dinas tersendiri yang menangani," tutupnya.