Politik

Resmi, Bakal Calon Pilwali Banjarmasin Jalur Perseorangan Ada Dua Pasangan

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan dua pasangan bakal calon Wali Kota dan…

Featured-Image
Komisioner KPU Banjarmasin, M Syafruddin Akbar. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin dari jalur perseorangan.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil perhitungan dukungan sebaran di lima kecamatan. Berkas dukungan berupa e-KTP yang diserahkan terakhir pukul 00.00 Wita, Minggu (23/02).

Kedua pasangan bakal calon, yakni Anang Misran-Ahmad Firdaus dan Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Al Habsyi.

Pasangan Anang-Daus yang mengklaim memiliki 38.979 dukungan, saat penghitungan berkas dukungan fisik didapati sebanyak 44 ribu dukungan. Sementara, pasangan Khairul-Ali yang memiliki 41.520 dukungan, mengalami kekurangan sekitar 250-260 dukungan saat dihitung secara fisik.

"Yang kita hitung, ada yang melebihi minimal dukungan dan sebarannya. Sesuai ketentuan, itu akan kita cek dengan cara yaitu cek kesesuaian dukungan fisik B1.KWK dengan B1.1-KWK yang ada di Silon," kata Komisioner KPU Banjarmasin, M Syafruddin Akbar.

Akbar menegaskan, kedua bakal pasangan calon telah memenuhi persyaratan minimal dukungan dan sebaran yaitu 38.003 dukungan di tiga kecamatan. Atau 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga:Mantap di Pilwali Banjarmasin, Anang-Firdaus Setor Puluhan Ribu KTP

Setelah dilakukan pengecekan atau tahapan verifikasi hingga 26 Februari 2020 mendatang, baru KPU Kota Banjarmasin bisa mengeluarkan berita acara dan tanda terima kepada kedua bakal pasangan calon.

Sebab hingga Minggu (23/02/2020) pukul 23:59 WITA masih merupakan proses penyerahan berkas dukungan.

"Proses pengecekan dan penghitungan antara di Silon dan fisiknya kita lakukan hingga tanggal 26 Februari 2020 mendatang. Jadi masih berjalan," tambah Ketua KPU Banjarmasin Rahmiyati Wahdah.

Setelah mendapatkan kesesuaian antara B1.KWK fisik dengan B1.1-KWK di Silon, tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi.

Tahapan ini dilakukan dari 27 Februari hingga 25 Maret 2020 mendatang.

“Apakah KTP-nya sesuai dengan yang ada di fotokopi yang diserahkan," tegas Rahmiyati.

Baca Juga:Satu Lagi Duet Independen di Pilwali Banjarmasin, Kepala Disdukcapil Gandeng Habib Muhammad

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner