bakabar.com, BANJARMASIN – Kebijakan Pemkot Banjarmasin melakukan tes Covid-19 kepada setiap penumpang asal DKI Jakarta ditunda Pemprov Kalimantan Selatan.
Hal itu tertuang dalam secarik surat Sekretariat Daerah Pemprov Kalsel bernomor 360/1102/BPBD/2020 perihal Pemeriksaan Swab Pelaku Perjalanan dari Provinsi DKI Jakarta ke Banjarmasin.
Surat bertarikh 15 September 2020 itu ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin Machli Riyadi. Isi surat yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan selaku Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Roy Rizali Anwar menunda pemeriksaan swab atau tes usap terhadap pelaku perjalanan dari DKI Jakarta di Banjarmasin.
“Ya benar, sesuai surat ditunda,” jelas Roy dihubungi bakabar.com, Rabu (16/9).
Sebelum mengambil keputusan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kalsel telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kalsel, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan PT Angkasa Pura selaku pengelola Bandara Syamsuddin Noor.
Penundaaan, masih mengutip isi surat tersebut, agar tak menimbulkan permasalahan baru di lapangan karena masih bertentangan dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Penundaan juga disepakati oleh Pemprov Kalsel sambil menunggu peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat. Praktis, dengan keluarnya surat itu maka pemeriksaan swab terhadap pelaku perjalanan dari DKI Jakarta ke Banjarmasin tak berlaku.
Sampai berita ini selesai diketik, belum ada jawaban resmi dari Pemkot Banjarmasin. bakabar.com telah mencoba menghubungi Machli Riyadi namun tak kunjung direspons.
Diwartakan bakabar.com sebelumnya, perlakuan khusus bagi mereka yang terbang dari Jakarta ke Banjarmasin berlaku di Bandara Syamsuddin Noor.
Dipastikan begitu tiba di bandara yang berlokasi di Banjarbaru itu, Dinas Kesehatan Banjarmasin langsung melakukan pemeriksaan sampel lendir penumpang.
“Semua yang datang khususnya dari Jakarta yang ingin masuk ke Banjarmasin kita periksa, termasuk surat keterangan sudah tes usap dengan hasil negatif Covid-19,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi, Selasa (15/9).
Menurut dia, sesuai instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2020 tentang Upaya Mencegah dan Penanganan Penyebaran Covid-19, maka pihaknya melaksanakan kegiatan itu.
“Bagi yang tidak memiliki surat keterangan tes usap, maka kita langsung tes usap di sana,” ujarnya.
Menurut Machli, upaya itu bertujuan melakukan lebih dini manajemen risiko terhadap penambahan kasus positif Covid-19 di Kota Banjarmasin yang mungkin datang dari Jakarta.
“Jangan sampai gelombang kedua penyebaran Covid-19 datang tanpa kita ketahui, apalagi Gubernur DKI Jakarta sudah menarik rem darurat. Artinya penyebaran virus sudah gawat di sana, kita harus upayakan memutus rantai penularan dari sana sedini mungkin,” tuturnya.
Banjarmasin, kata dia, sudah mulai bisa menurunkan angka penularan Covid-19, bahkan sebagian besar wilayah sudah bisa dinyatakan zona hijau karena tidak ada lagi penambahan kasus baru.
Dikatakan, penegakan Perwali Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 di kota ini, khususnya wajib pakai masker terus dilaksanakan sangat ketat, jika warga bandel akan didenda Rp100 ribu.
Dengan mulai tingginya kesadaran masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan ini, yakni, pakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan pakai sabun, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah ini mulai menurun.
Hingga kemarin, data kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Banjarmasin sebanyak 3.126 orang, sembuh sebanyak 2.417 orang dan meninggal dunia sebanyak 158 orang.
==================================
RALAT: Artikel ini telah mengalami penyesuain pada bagian judul. Seharusnya tertulis ‘ditunda’ bukan ‘dicabut. Kesalahan telah diperbaiki.