Kalsel

Resah Penyalahgunaan Lem Pox di Banjarmasin, Hermansyah: Perketat Penjualan

apahabar.com, BANJARMASIN – Di Hari Anti Narkoba Internasional 2019, Pemerintah Kota Banjarmasin resah dengan masifnya penggunaan…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN – Di Hari Anti Narkoba Internasional 2019, Pemerintah Kota Banjarmasin resah dengan masifnya penggunaan lem pox di kota berjuluk seribu sungai tersebut. Ironisnya, lem pox itu dicampur dengan bensin.

“Ini kan ada tren lagi di Banjarmasin, yakni lem pox dicampur dengan bensin sekarang,” ucap Wakil wali kota Banjarmasin Hermansyah kepada awak media, Selasa (26/6).

Padahal, pihaknya telah melakukan pencegahan terkait penjualan lem pox di mini market dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada setiap pembeli. Bahkan, telah diperintahkan kepada Dinas Perdagangan kota Banjarmasin.

“Dinas Perdagangan telah meminta kepada pedagang yang menjual agar jangan sampai ada anak-anak yang membeli, dan menunjukkan KTP,” tegasnya.

Kemudian, pihaknya juga meminta kepada Dinas Pendidikan agar menggunakan lem pox, karena pelajar dinilai banyak terlibat dalam penyalahgunaan tersebut.

“Bah setiap hari Satpol PP menjaring razia. Setelah itu baru di lepas lagi,” kata dia.

Termasuk Dinas Sosial, sambung dia, agar terus gencar melakukan rehabilitasi. Oleh karenanya, ruangan di rumah singgah akan dibangun lagi, agar direhabilitasi dan mencegah ketergantungan lem pox.

“Kita ingin semua elemen masyarakat ikut terlibat dalam pencegahan. Bukan hanya BNN dan pemerintah, tapi semuanya,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Kepala BNNK Banjarmasin AKBP Nurmawati mengungkapkan, penyalahgunaan lem pox masih belum ada diatur dalam Undang-undang. Mengingat, lem pox merupakan barang legal. Namun, apabila peruntukannya untuk memabukkan, maka itu yang dinilai tak boleh.

“Intinya peruntukannya. Sama dengan minum. Obat itu kan tak haram kalau untuk penyakit dan diatur oleh yang berkompeten dengan ilmu pengetahuan,” tegasnya.

Dia menambahkan, tak ada hukum pidana yang mengatur pengguna lem pox. Melainkan, hanya bisa dilakukan rehabilitasi.

“Silakan datang ke tempat saya (BNNK Banjarmasin, red). Kita telah banyak merehabilitasi pengguna lem, narkotika,” tegasnya.

BNNK Banjarmasin, tegas dia, akan siap menyediakan rehabilitasi. Bahkan, sampai dengan hari ini, terdapat 58 orang pengguna narkoba yang direhabilitasi oleh pihaknya.

“Itu rata-rata generasi milineal. Ada juga yang tua,” tutupnya.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner