Peristiwa & Hukum

Rekonstruksi Pengeroyokan Mantan Atlet Tinju di Banjarmasin, 18 Adegan Diperagakan

Satreskrim Polsek Banjarmasin Tengah merekonstruksi pengeroyokan menewaskan mantan atlet tinju Heri Pramono (37) di Jalan Panjaitan Banjarmasin.

Featured-Image
Jajaran Satreskrim Polsek Banjarmasin Tengah menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan mantan atlet tinju Heri Pramono (37) di Jalan Panjaitan, Kelurahan Antasan Besar, Banjarmasin Tengah, Kamis (04/01/2023) siang.

bakabar.com, BANJARMASIN - Satreskrim Polsek Banjarmasin Tengah merekonstruksi pengeroyokan menewaskan mantan atlet tinju Heri Pramono (37) di Jalan Panjaitan, Kelurahan Antasan Besar, Banjarmasin Tengah, Kamis (4/1/2023) siang.

Reka adegan itu dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, didampingi anggota Reskrim, serta keluarga korban dan pelaku di halaman Mapolsek Banjarmasin Tengah.

Selain itu, pihak kepolisian juga menghadirkan ketiga pelaku yakni berinisal PY (39), NB (18), MFM (15), dan satu orang saksi Muhammad Khadafi (36).

Baca Juga: Kronologis Pengeroyokan Berujung Maut Atlet Tinju Banjarmasin, Berawal Ngamen hingga Dihajar Massa

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, ada 18 adegan yang diperagakan.

"18 adegan ini untuk menggambarkan kejadian yang nyata berdasarkan dari keterangan pelaku dan saksi," kata Ginting kepada awak media.

Saat kejadian, Kanit Reskrim mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut dalam pengaruh minuman keras (miras). Namun saat dimintai keterangan, para korban enggan mengaku dalam pengaruh alkohol.

"Saat kita meminta keterangan dari pelaku, mereka mengaku tidak dalam pengaruh alkohol. Sebab kita mengamankan pelaku esokan harinya," beber Kanit.

Dari hasil pemeriksaan, kata Ginting, karena adanya ketersinggungan kepada salah satu pengunjung.

"Korban tersinggung karena pengunjung itu melemparkan uang Rp 2 ribu kepadanya, lalu terjadi perkelahian," katanya.

Sementara tindaklanjut kasus tersebut, pihaknya akan melakukan pembongkaran makam Heri Pramono (korban) jika memang diperlukan.

"Kita mengetahui kejadian itu pada siang harinya, dan posisi jasad Heri sudah dikebumikan. Sebab Jika malam itu mengetahui kejadiannya, kita langsung melakukan visum luar," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 338 jo 351 KHUPidana. "Proses hukum terus berjalan terutama untuk yang ABH, karena ABH ini tersendiri," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner