Hot Borneo

Rekonstruksi Pembunuhan Simpur HSSP, Tersangka Psikosis!

apahabar.com, KANDANGAN – Peristiwa pembunuhan Muhammad Padlan di Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) akhirnya direkonstruksi,…

Featured-Image
Detik-detik peristiwa maut pembunuhan di Simpur, Kabupaten HSS direkonstruksi di depan Kantor Satreskrim Polres HSS. apahabar.com/Nuha

bakabar.com, KANDANGAN – Peristiwa pembunuhan Muhammad Padlan di Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) akhirnya direkonstruksi, Selasa (06/09).

Pantauan bakabar.com di Mapolres HSS, terlihat 14 adegan diperagakan. Namun baik saksi maupun tersangka, semua adegan diperagakan oleh anggota Satreskrim Polres HSS.

Sebagai pengingat pelaku penikaman Padlan ialah HSR (38) alias Isai. Insiden maut terjadi pada Sabtu (9/7) di Desa Kapuh Kecamatan Simpur sekitar pukul 14.35.

Belakangan diketahui, korban ternyata adalah kakak iparnya sendiri. Penikaman brutal bermula ketika istri korban yang sedang berada di dalam rumah sempat melihat sang suami melalui kaca jendela rumah bagian depan.

Sore itu, Muhammad Padlan sempat menawari rokok kepada pelaku. Namun justru sajam yang berbicara. Isai malah mengeluarkan sebilah sajam dari pinggang.

Mendengar ribut-ribut, istri Padlan membuka pintu rumah. Ia terkejut melihat suaminya sudah memegangi pinggang yang berlumuran darah di teras rumah warga.

Sang istri dan warga kemudian berteriak meminta pertolongan. Nahas korban lebih dulu tewas.

Setelah menusuk kakak iparnya sendiri, Isai kemudian langsung kabur ke dalam hutan.

Sehari kemudian atau Minggu (10/7) sekitar pukul 15.30, polisi menangkapnya di kediamannya, Desa Kapuh.

Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Matnur menjelaskan rekonstruksi masuk babak akhir penyidikan.

“Untuk kelengkapan berkas dan mengetahui proses tindak pidana yang terjadi,” kata AKP Matnur.

Termasuk menguatkan sematan pasal apa yang akan dikenakan pada Isai mengingat ia adalah ODGJ.

Berdasar keterangan ahli RSUD Hasan Basry Kandangan, parahnya lagi gangguan jiwa Isai tergolong berat.

“Setelah dilakukan visum et repertum psikiatrikum, tersangka mengalami psikosis,” terangnya.

Psikosis adalah kondisi ketika penderitanya mengalami kesulitan, dalam membedakan kenyataan dan imajinasi. Kondisi ini ditandai dengan munculnya halusinasi dan waham.

Kendati begitu, Isai tetap dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Komentar
Banner
Banner