bakabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat menggelar rekonstruksi pembunuhan Ahmad Muzakir (22) di Jalan Sutoyo S Gang Serumpun, Pelambuan, Banjarmasin Barat, Senin (1/11).
Kejadian berdarah tersebut berlangsung pada Kamis silam (7/10).
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan bahwa rekonstruksi ini untuk mengetahui benar atau jelas tidaknya antara keterangan para pelaku dan saksi dengan laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dari rekonstruksi tersebut, menurut Ginting tidak ada perbedaan antara aksi para pelaku dengan BAP. Cuma terdapat temuan baru yang nantinya akan mereka tambahkan di BAP.
“Tadi cuma ada sedikit temuan yang nantinya akan kami tambahkan di BAP,” ujarnya.
Terdapat 29 adegan yang diperagakan para tersangka juga para saksi, mulai dari awal pertikaian, hingga korban dibawa ke rumah sakit.
“Motifnya lantaran salah satu istri dari pelaku diganggu oleh korban, tidak terima dengan hal itu, tersangka bersama teman-temannya langsung mendatangi Gang Serumpun itu,” bebernya.
“Untuk pasal yang dikenakan adalah 338 KUHP junto 170 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup kanit reskrim.
Sementara itu, dalam reka adegan yang dilakukan, ada sejumlah lokasi yang datangi tersangka.
Mulai dari parkiran Hotel Kanca, Indomaret Jalan Sutoyo S, Gang Mutiara, hingga Gang Serumpun.
Puncak adegan penganiayaan tersangka Andri Aprlianto alias Aan (19), Erpan Erlangga (22) dan Hidayatullah (26) terjadi di adegan 18.
Saat ketiganya mendatangi pelaku ke Gang Serumpun di mana turut terjadi pemukulan ke tersangka Aan oleh korban yang mengenai bagian kepalanya walau Aan sempat menangkis.
Setelah memukul Aan, korban melempar kayu di tangan kirinya ke tanah, dan berbalik berlari untuk kabur dengan sebilah kayu balok di tangan kanannya.
Tiga tersangka lalu mengejar korban yang berlari makin masuk ke Gang Serumpun.
Saat korban terjatuh, para pelaku lantas mengeroyok korbannya dan salah satu di antara mereka mengeluarkan pisau.
Saat itulah pergumulan terjadi di mana korban makin tak berdaya akibat luka tusuk di tubuhnya.