bakabar.com, BARABAI - Rekonstruksi pembunuhan istri muda Pembakal Patikalain, HST berlangsung di Aula Bhayangkara Polres HST, Kamis (24/9). Keluarga Latifah kecewa lantaran tak bisa melihat langsung reka ulang pembunuhan sadis itu.
Memakai baju kaos hijau dan celana pendek, dari ruang tahanan menuju aula di Makopolres HST itu, tersangka R (15) dikawal ketat anggota Satreskrim Polres HST.
Sejumlah keluarga korban dan tersangka menuggu untuk melihat alur pembunuhan wanita yang tengah hamil 9 bulan itu.
Namun rekonstruksi dilakukan tertutup. Mengingat tersangka R masih di bawah umur.
Selengkapnya di Halaman Selanjutnya:
Keluarga Latifah Kecewa
Alhasil, pihak keluarga hanya bisa menyaksikan di luar Aula Bhayangkara Makopolres HST. Mereka hanya bisa melihat di balik pintu aula.
Terkecuali dari pihak tersangka. Sang ayah atau S Pembakal Patikalain, Kecamatan Hantakan bisa mendampingi anaknya dalam rekonstruksi pembunuhan Latifah.
“Hanya saksi-saksi dan jaksa. Untuk tersangka didampingi ayahnya dan kuasa hukum,” kata Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono.
Keluarga korban nampak kecewa dengan rekonstruksi yang dilakukan tertutup itu.
Menurut ayah tiri Latifah, apa yang direkonstruksikan bisa saja tak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
“Ayah R bisa saja masuk, tapi kami tidak bisa. Kami kan keluarga korban,” terang ayah tiri Latifah.
Ibu kandung korban, Sainah memilih tak ingin menyaksikan reka ulang pembunuhan Latifah. Dia memilih menunggu di luar Mako Polres HST.
Sebab dia tak sanggup menyaksikan bagaimana jalannya reka ulang pembunuhan terhadap anaknya.
“Saya percayakan kepada polisi. Usut tuntas kasus ini. Tidak ada lagi tempat mengadu,” tutup Sainah.
Sebelumnya kasus ini sudah masuk tahap satu. Berkas sudah dikirimkan ke Kejari HST.
“Hari ini berkas perkara R (15) sudah kita serahkan (ke Kejari HST),” kata Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dani Sulistiono kepada bakabar.com, Selasa (22/9) sore.
Sementara itu Kajari HST, Trimo menjelaskan jika berkas tahap 1 sudah diterima, maka pihaknya akan mempelajari berkas tersebut.
Apabila berkas itu belum lengkap, maka akan dikembalikan ke penyidik polisi atau P18. Kemudian diarahkan untuk melakukan perbaikan.
“Itu tertuang pada berkas P19. Setelah semuanya selesai maka akan diterbitkan berkas P21. Kalau sudah P21, maka dinyatakan lengkap, tutup Trimo.