Peristiwa & Hukum

Rekonstruksi Pembunuhan di Kompleks Taekwondo Banjarmasin, Pelaku Geram Dilecekan Korban

Polsek Banjarmasin Utara baru saja menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan di Jalan Sultan Adam, Komplek Taekwondo Permai.

Featured-Image
Polsek Banjarmasin Utara baru saja menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan di Jalan Sultan Adam, Komplek Taekwondo Permai, Jalur IV Rt 36, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, Senin (3/7) lalu. Foto-apahabar.com/Amrullah

bakabar.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Utara menggelar rekonstruksi pembunuhan di Jalan Sultan Adam, Kompleks Taekwondo Permai, Jalur IV Rt 36, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara yang terjadi Senin (3/7) lalu.

Dalam rekonstruksi di halaman Mapolsek Banjarmasin Utara, Rabu (16/8) pagi, ada 17 adegan yang diperagakan oleh pelaku Muhammad Isra (24).

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno menjelaskan, pelaku melakukan aksi tersebut lantaran karena marah, dan sakit hati terhadap korban.

“Pelaku sakit hati karena dirinya diperlakukan secara tidak wajar atau dilecehkan oleh korban,” papar Kanit Reskrim, kepada awak media.

Kemudian Sudirno mengatakan, sebelum Salat Jumat korban melakukan pelecehan terhadap pelaku yang sedang tidur.

"Merasa dirinya sedang dilecehkan, pelaku pun langsung memukul muka korban," tambahnya.

Usai dipukul pelaku, korban meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya itu. Lalu, mereka pun berbaikan.

Pada sore hari, pelaku dan korban kembali berkelahi, karena Muhammad Isra masih kesal terhadap AZ.

“Pelaku dan korban kembali cekcok, kemudian pelaku mengambil alat (Cangkul) untuk menganiaya korban,” kata Sudirno.

Setelah memukul korban dengan cangkul, pelaku kembali menganiaya korban dengan cara menginjak tubuh pelaku, dan menganiaya korban dengan sebilah pisau.

“Setelah menganiaya korban berkali kali, pelaku pun mengambil barang-barang milik korban, dan melarikan diri,” ucap Sudirno.

Dari pengakuan pelaku, kata Kanit, saat kejadian itu berlangsung pelaku berada dalam kondisi pengaruh obat-obatan.

“Sebelum dia (Pelaku) tidur, dia memang ada minum obat-obatan jenis Carnophen atau Zenit. Karena pelaku mengaku kalau dirinya tidak bisa tidur,” bebernya.

Untuk saat ini pelaku terancam dengan pasal 338 KUHPidana jo 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kemungkinan pelaku juga diancam dengan pasal 340, karena saat ini kita masih melakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner