bakabar.com, BANJARMASIN – Proses rekapitulasi hasil penghitungan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel resmi berakhir pada Minggu (13/6) malam.
Penghitungan hasil 301 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 12 kelurahan itu berjalan selama 3 hari. Mulai dari 11 hingga 13 Juni 2021.
Hasilnya, pasangan calon (Paslon) Sahbirin-Muhidin (BirinMu) memperoleh suara sah sebanyak 47.030.
Sementara Palson Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) memperoleh suara sah sebanyak 23.806.
Dari hasil rekapitulasi tersebut juga didapati surat suara tidak sah yakni sebanyak 2.616 suara. Praktis total suara sah dan tidak sah berjumlah 73.452 suara.
Semua hasil tersebut tercantum dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara, di tingkat kecamatan dari seluruh TPS, dalam Pilgub 2020.
Berdasarkan pengamatan, berita acara dan sertifikat rekapitulasi ditandatangani oleh seluruh panitia pemilihan kecamatan, dan saksi calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01.
Sementara saksi calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02, terlihat tidak mendatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi tersebut.
Kemudian karena sudah selesai, logistik PSU pun langsung di bawa menuju gudang KPU Banjarmasin, Jalan Adhyaksa, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Logistik itu diangkut menggunakan satu unit truk, dari Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan pengawalan polisi.
“Kotak dan surat suara yang sudah di rekapitulasi, selanjutnya kami bawa ke gudang kami. Di sana nanti logistik akan di jaga juga,” ujar Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiati Wahdah.
Selanjutnya dijadwalkan proses rekapitulasi tingkat kota, bakal dilaksanakan antara 13 hingga 17 Juni 2021.
“Kemungkinan antara tanggal 15 atau 16 Juni pleno tingkat kota, tapi kami belum bisa menentukan lagi kapan. Intinya menyelesaikan pleno tingkat kecamatan ini dulu,” ucap Rahmi.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU Kalsel menggelar pemungutan suara ulang dalam putusan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Denny Indrayana-Difriadi.
MK memerintahkan KPU menggelar PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin.
Banjarmasin, PSU, TPS, Suara, Pilgub Kalsel, PSU Pilgub Kalsel, Denny Indrayana, Sahbirin Noor, Difriadi Darjat, Muhidin, BirinMu, H2D, KPU Banjarmasin, Jalan Adhyaksa