bakabar.com, JAKARTA - Rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional dibuka hari ini, Kamis (25/4). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan rekapitulasi suara tingkat nasional berlangsung hingga 22 Mei 2019 mendatang.
“Ya memang kita menjadwal mulai besok rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional Kamis (25/4),” ujar Arief.
Baca Juga: Pileg 2019, Dominasi Golkar di Banjarmasin Berakhir
Namun, dia menjelaskan proses rekapitulasi suara tingkat nasional sangat tergantung kecepatan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
KPU sudah meminta jajarannya di daerah untuk melapor jika sudah menyelesaikan proses rekapitulasi.
Seperti dilansir Republika, KPU sendiri memberi batas waktu untuk rekapitukasi suara di tingkat Kecamatan selama 17 hari sejak pemungutan suara.
Baca Juga: Penghitungan Terbaru KPU di Kalsel, 24 April: Jokowi Salip Prabowo di Tanbu
Kemudian rekapitulasi akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota sebelum diteruskan ke tingkat Provinsi.
“Misalnya teman-teman provinsi hari ini mereka sudah selesai merekap langsung beritahukan ke kita, kalau sudah selesai rekap besok ke Jakarta, baru kita buka, tapi kita sudah menyiapkan mulai Kamis," kata Arief.
Meski demikian, Arief mengatakan KPU tak akan menunggu proses rekapitulasi di daerah selesai. Proses rekapitulasi tingkat nasional dilakukan secara simultan.
“Kalau menunggu selesai semuanya bisa terlambat, makanya siapa yang sudah selesai, masuk kita rekap dulu, jadi Kita jalankan secara smilutan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, peserta pemilu terpilih pada Pemilu 2019 akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 Plano yang dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan nasional. Hasil itu baru akan diumumkan KPU selambat-lambatnya pada 22 Mei 2019.
Baca Juga: Update Hasil Sementara Situng KPU Pukul 21.00 WIB, Jokowi-Ma'ruf Unggul Lima Juta Lebih Suara
Editor: Syarif