bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin terus menerapkan sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Sanksi denda itu sebagai pilihan yang diberikan petugas kepada mereka yang melanggar.
Seperti razia di Jalan Rawasari, Banjarmasin Tengah, Senin (7/9) pagi.
Seorang sopir mobil boks, Rahmadi memilih membayar denda dengan alasan mempersingkat waktu.
Denda yang dibayarkan oleh warga Kabupaten Barito Kuala ini sebesar Rp100 ribu.
Apabila memilih sanksi membersihkan fasilitas umum, maka harus memakan waktu sekitar 30 menit.
"Tidak mau menyapu karena lama dan kita ingin cepat bekerja lagi," ujar Rahmadi kepada bakabar.com.
Di tempat yang sama, Camat Banjarmasin Tengah Diyannor mengatakan petugas gabungan sengaja memberi opsi sanksi.
Di antaranya membersihkan fasilitas umum, tertulis hingga denda maksimal Rp100 ribu.
Khusus denda, lanjut Diyannor, petugas tidak mematok harga denda razia masker.
"Tadi ada satu orang yang bayar denda Rp60 ribu," ucapnya.
Ia berharap para pelanggar yang memilih bayar denda administratif dapat merenungkan bahaya Covid-19.
Dengan demikian, dapat membuat jera sehingga akan terus menaati protokol kesehatan.
"Virus tidak mengenal usia, siapa aja bisa kena sehingga disarankan untuk tetap taat protokol kesehatan," pungkasnya.
Ya, kasus Covid-19 di Banjarmasin terus melonjak setiap hari.
Penambahan jumlah pasien positif Covid-19 di Banjarmasin per Minggu kemarin melampaui angka 2.977 orang. Di antaranya 379 dirawat, 2384 sembuh dan 158 kematian akibat Covid-19.
Editor: Fariz Fadhillah