bakabar.com, BANJARMASIN – Warga di Banjarmasin mengendus adanya kejanggalan denda tak mengenakan masker di ruang publik.
Warga ini bernama Dodik Bella Saputra (18). Ia kedapatan tak mengenakan masker ketika nongkrong di salah satu Cafe bilangan Banjarmasin Utara, Sabtu malam (12/9).
Kejanggalan yang disampaikan Dodik adalah besaran denda yang wajib dibayarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Apabila berpedoman kepada Perwali Nomor 68 Tahun 2020 jumlah denda maksimal Rp100 ribu.
"Saya tadi ngopi, dan kebetulan masker dilepas. Lalu ada petugas langsung meminta uang denda sebesar itu," ujarnya kepada bakabar.com, baru tadi.
Namun Dodik mengaku tidak mempunyai uang sebesar itu untuk membayar denda.
Karenanya, petugas memberikan keringanan Dodik untuk membayar Rp20 ribu saja.
Yang disayangkan, kata dia, petugas tak menyinggung adanya opsi sanksi selain membayar denda.
Padahal di Perwali tentang protokol kesehatan itu mengatur toleransi sanksi. Baik dari sanksi sosial, teguran hingga denda. Sanksi sosial dimaksud membersihkan jalan.
"Tidak ada pilihan dan paksa aja membayar segitu," ucapnya.
Meski keberatan, Dodik mengakui kepada petugas bahwa dirinya memang salah.
"Ya karena saya minumkan tidak mengenakan masker," pungkasnya.
Di cafe itu, rupanya tidak hanya Dodik yang terjaring razia masker.
Warga Pekauman, Aldi (18) juga tertangkap tak mengenakan pelindung untuk mencegah penularan droplet selama berbicara itu.
Namun dia tidak serugi Dodik. Ketimbang membayar denda, Aldi memilih untuk menerima sanksi sosial berupa membersihkan fasiltas umum.
"Ya harapan sanksi ini adil diberikan supaya tidak ada klaster baru di sini," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Satpol PP Banjarmasin Kasulan menerangkan penindakan ini menyasar tempat keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Di Banjarmasin Utara, terjaring 18 pelanggar. 15 di antaranya rela membayar denda.
"Yang bayar denda termasuk pemilih tempat usaha. Tapi ada tawar menawar, tergantung toleransi," imbuhnya.
Editor: Fariz Fadhillah