bakabar.com, MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Banjar dan aparat kepolisian menggelar razia masker, Kamis (01/10/2020).
Ini merupakan razia masker yang dilakukan untuk mendisiplikan warga Banjar agar mentaati protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.
Razia masker hari ke-4 di Banjar ini berhasil menjaring 32 orang pelanggar yang kedapatan tanpa masker saat ke luar rumah.
Mereka terjaring razia masker di Banjar sekira pukul 09.00 Wita.
Kasi Ops Wahyudi selaku koordinator razia masker di Banjar itu menyebutkan, jumlah pelanggar hari bertambah.
Jika hari kemarin, mereka mendapati 29 orang saat razia masker di Banjar, maka hari ini terdapat 32 orang pelanggar.
“Kesadaran masyarakat terbilang rendah terkait protokol kesehatan, sedangkan Martapura ini terkenal dengan serambi Mekkahnya,” ujar Wahyudi.
Wahyudi membeberkan, dalam kegiatan razia yang sudah berlangsung 4 hari tersebut, masyarakat kebanyakan membawa masker, namun tidak dipakai. Menurut para pelanggar karena terburu-buru hingga tak memakai masker.
“Terlebih lagi pada anak-anak, orang tuanya mengatakan ada membawa, cuman tidak memakaikan,” tuturnya.
Dalam operasi tersebut, diungkapkan oleh Wahyudi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang kedapatan oleh pihaknya diberikan sanksi administrasi dengan membaca doa selamat. Jika tidak di push up 10 kali.
“Namun tadi ada juga masyarakat yang membayar denda sebesar Rp100 ribu,” terangnya.
Wahyudi mengungkapkan, terkait dengan denda dan upaya paksa belum ada di Peraturan Bupati (Perbup) Banjar.
“Kalau di Banjarmasin sudah ada dan para pelanggar protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp150.000,” ungkapnya.
Operasi gabungan yang digelar pada Jalan Tanjung Rema tersebut, dilaksanakan oleh 30 anggota Satpol PP dan 3 orang dari Polisi.