bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel menangkap seorang pria berinisial MD (42) yang diduga melakukan penipuan dengan modus pembiusan.
Sedikitnya 5 perempuan menjadi korban tersangka MD dalam aksi kejahatannya.
Selengkapnya di Halaman Selanjutnya:
“Pelaku MD (42) ditangkap pada Kamis (3/12) dalam pelariannya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin seperti dilansir Antara, Minggu (6/12).
Polisi bergerak menangkap pelaku setelah seorang korbannya, RH (60), melapor ke Polresta Banjarmasin karena harta bendanya berupa perhiasan emas, sepeda motor, hingga uang tunai dengan total kerugian Rp29.750.000 dibawa kabur.
“Menurut pengakuan korban, pelaku memberikan minuman sejenis jamu sampai korban tidak sadarkan diri,” kata dia.
Setelah melakukan penyelidikan, Polresta Banjarmasin didukung Unit Resmob Polda Kalsel dipimpin Kanit Resmob AKP Agus Rusdi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Balikpapan.
Dibantu Unit Resmob Polda Kaltim dan Buser Polsek Balikpapan Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Sepinggang Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Hasil interogasi polisi, tersangka mengaku telah melakukan aksi kejahatannya lima kali di wilayah hukum Polda Kalsel.
Modusnya, setelah berkenalan dengan perempuan, tersangka kemudian merayu korban untuk diajak ke hotel dan diberikan obat pembius hingga membuat korban tertidur dan tidak sadarkan diri. Selanjutnya harta korban dibawa kabur.
Kepolisian setempat hingga saat ini melanjutkan penanganan kasus tersebut sesuai aturan hukum.